Korban Kekerasan Seksual Eks Kapolres Ngada: 3 Anak, 1 Dewasa

Jakarta, IDN Times - Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman, ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur serta pembuatan dan penyebaran video asusila.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, terdapat empat korban kekerasan seksual Fajar.
“FWLS telah melakukan pelecehan seksual di bawah umur sebanyak tiga orang dan satu orang dewasa. Anak satu enam tahun, anak dua 13 tahun, anak tiga 16 tahun, dan orang dewasa 20 tahun,” ujar Trunoyudo di Mabes Polri, Kamis (13/3/2025).
Direktur Reskrimum Polda NTT Kombes Pol. Patar Silalahi menjelaskan, dari kasus ini pihaknya menyita beberapa barang bukti. Di antaranya daster anak dengan motif love pink dan satu VCD berisi video asusila yang ia buat dengan korbannya.
“VCD berisi video seksual dengan isi delapan video,” ujar Patar.