Kapolres Ngada Ditetapkan Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Anak

Jakarta, IDN Times - Kapolres nonaktif Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman, ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
“Hari ini statusnya sudah menjadi tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri,” kata Karowabprof Divisi Propam Polri Brigjen Pol, Agus Wijayanto, di Mabes Polri, Kamis (13/3/2025).
Fajar melakukan pencabulan di salah satu kamar hotel di Kupang pada 11 Juni 2024. Ia memesan hotel menggunakan identitas Surat Izin Mengemudi (SIM).
Eks Kabagbinopsnal Diresnarkoba Polda NTT itu kemudian menghubungi temannya seorang perempuan berinisial F untuk menghadirkan anak di bawah umur ke kamarnya. Setelah disanggupi, Fajar membayar F sebesar Rp3 juta.
Setelah tiba di kamar, Fajar melakukan aksi bejatnya sambil memvideokan. Video itu kemudian diunggah Fajar ke situs porno Australia.
Otoritas Australia melakukan investigasi dan mengarah ke Fajar. Salinan video kemudian diserahkan ke Mabes Polri.
Polri pun langsung memerintahkan Polda NTT untuk melakukan penyelidikan pada 23 Januari 2025. Fajar kemudian diperiksa dan dibawa ke Mabes Polri pada 20 Februari 2025.
Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Abdul Karim, memerintahkan agar kasus tersebut ditarik dan ditangani langsung oleh Divisi Propam Mabes Polri pada 24 Februari 2025.
Pada 3 Maret 2025, Ditreskrimum Polda NTT membuat Laporan Polisi Model A dan melakukan serangkaian penyelidikan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik meyakini telah terjadi tindak pidana sehingga pada 4 Maret 2025 perkara ini naik ke tahap penyidikan.