Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman dihadirkan dalam jumpa pers kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Gedung Humas, Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman, ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur serta pembuatan dan penyebaran video asusila.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, terdapat empat korban kekerasan seksual Fajar.

“FWLS telah melakukan pelecehan seksual di bawah umur sebanyak tiga orang dan satu orang dewasa. Anak satu enam tahun, anak dua 13 tahun, anak tiga 16 tahun, dan orang dewasa 20 tahun,” ujar Trunoyudo di Mabes Polri, Kamis (13/3/2025).

Direktur Reskrimum Polda NTT Kombes Pol. Patar Silalahi menjelaskan, dari kasus ini pihaknya menyita beberapa barang bukti. Di antaranya daster anak dengan motif love pink dan satu VCD berisi video asusila yang ia buat dengan korbannya.

Editorial Team