Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Korban Pelanggaran HAM Berat Menunggu, Revisi Inpres Belum Tuntas
Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamen HAM) Mugiyanto bersama Rektor UIN Walisongo Semarang Prof Musahadi dan Kepala Kanwil HAM Jateng Musthafa saat menjelaskan manfaat revisi UU HAM. (IDN Times/Fariz Fardianto)
  • Revisi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 tentang pemulihan korban telah memasuki tahap akhir, tetapi belum dituntaskan.

  • Kebutuhan korban mencakup layanan kesehatan, pendidikan, dukungan sosial, pemulihan ekonomi, serta penghapusan stigma dan diskriminasi.

  • Mugiyanto mendorong Kejaksaan Agung dan Komnas HAM mencari terobosan dalam penyelesaian yudisial.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
1965–1966

Tragedi 1965–1966 termasuk dalam 12 peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu yang menjadi perhatian pemerintah.

1997–1998

Peristiwa penghilangan paksa 1997–1998 termasuk dalam daftar peristiwa yang menjadi perhatian.

11 Januari 2023

Pemerintah Indonesia mengakui 12 peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu setelah menerima laporan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu.

15 Maret 2023

Presiden Joko Widodo menerbitkan Inpres Nomor 2 Tahun 2023 untuk menjalankan rekomendasi pemulihan korban sekaligus mencegah keberulangan pelanggaran.

15/10/2026

Mugiyanto menyampaikan bahwa revisi Inpres masih belum dituntaskan dan penantian korban tidak boleh diperpanjang.

20 Oktober 2026

Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto disebut memasuki usia dua tahun dalam konteks pembahasan revisi Inpres.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Revisi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 tentang pemulihan korban pelanggaran HAM berat masa lalu belum dituntaskan.
  • Who?
    Wakil Menteri HAM Mugiyanto, Kementerian HAM, Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, serta Kementerian Sekretariat Negara terlibat dalam pembahasan.
  • Where?
    Pembahasan revisi berlangsung di lingkungan Kementerian HAM bersama kementerian dan lembaga terkait.
  • When?
    Revisi disebut memasuki tahap akhir pembahasan dan dikutip pada Kamis (15/10/2026).
  • Why?
    Revisi diperlukan untuk mengatur pembagian tanggung jawab, koordinasi, bentuk pemulihan, dan keberlanjutan program bagi korban.
  • How?
    Pemerintah membahas perubahan Inpres, sementara Kejaksaan Agung dan Komnas HAM didorong mencari terobosan dalam penyelesaian yudisial.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Mugiyanto meminta pemerintah segera menyelesaikan aturan untuk membantu korban pelanggaran HAM berat masa lalu. Korban dan keluarganya sudah menunggu lama. Mereka membutuhkan kesehatan, pendidikan, dukungan sosial, dan bantuan ekonomi. Kementerian HAM masih membahas perubahan aturan bersama beberapa lembaga. Penyelesaian melalui hukum juga masih perlu kemajuan dari Kejaksaan Agung dan Komnas HAM.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Pembahasan revisi Inpres membuka ruang agar pemulihan korban disusun berdasarkan kebutuhan yang beragam, termasuk kesehatan, pendidikan, dukungan sosial, ekonomi, serta penghapusan stigma. Keterlibatan beberapa kementerian dan lembaga juga menunjukkan adanya pembagian tanggung jawab dan koordinasi dalam menjalankan program pemulihan serta mencegah keberulangan pelanggaran.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri HAM, Mugiyanto, menyoroti lambannya penyelesaian persoalan pelanggaran HAM berat masa lalu dan mendesak negara untuk tidak memperpanjang penantian korban. Revisi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 tentang pemulihan korban disebut telah memasuki tahap akhir pembahasan, tetapi belum dituntaskan. Hal ini berkenaan dengan respons terhadap berjalannya pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang memasuki usia dua tahun pada 20 Oktober 2026.

"Kementerian HAM tidak mau, penantian lama para korban sejak Reformasi 1998 sampai hari ini harus diperpanjang lagi. Negara harus hadir dan memberi solusi konkret," kata Mugiyanto kepada IDN Times, Kamis (15/10/2026).

1. Revisi Inpres masih dibahas

Wamen HAM Mugiyanto ketika memberi sambutan dalam kegiatan uji publik RUU HAM Di Auditorium Rektorat UIN Walisongo Semarang. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Mugiyanto menyebut Kementerian HAM bersama Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan serta Kementerian Sekretariat Negara masih mematangkan perubahan Inpres Nomor 2 Tahun 2023. Pembahasan mencakup pembagian tanggung jawab, koordinasi, bentuk pemulihan, dan keberlanjutan program.

"Pemerintahan bisa berganti, tetapi kewajiban negara terhadap warganya tetap harus dijalankan," kata dia.

2. Pemulihan bukan sekadar bantuan

Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Mugiyanto saat berikan santunan berupa paket sembako kepada warga Jatinegara Kaum yang juga merupakan keluarga korban Peristiwa Mei 98 (Dok. KemenHAM)

Menurut Mugiyanto, kebutuhan korban berbeda-beda, mulai dari layanan kesehatan, pendidikan, dukungan sosial, pemulihan ekonomi hingga penghapusan stigma dan diskriminasi. Karena itu, program pemulihan harus memperhatikan kebutuhan korban, bukan sekadar menyalurkan bantuan.

"Korban dan keluarganya telah menunggu sangat lama," ujarnya.

3. Penyelesaian yudisial juga perlu terobosan

Wakil Menteri HAM Mugiyanto dalam Sidang HAM PBB sesi ke-59 di Markas PBB, Jenewa, Swiss (Dok. Humas KemenHAM)

Mugiyanto menilai penyelesaian yudisial pelanggaran HAM berat masa lalu belum menunjukkan kemajuan sesuai harapan. Dia menyebut Kejaksaan Agung dan Komnas HAM perlu mencari terobosan, dengan tetap menghormati kewenangan masing-masing lembaga.

"Persoalan ini sudah berlangsung sangat lama, dan kami menganggap memang perlu ada terobosan, terutama oleh Kejaksaan Agung dan Komnas HAM," kata Mugiyanto.

Curated For You

Editorial Team

Related Article