Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri HAM, Mugiyanto, menyoroti lambannya penyelesaian persoalan pelanggaran HAM berat masa lalu dan mendesak negara untuk tidak memperpanjang penantian korban. Revisi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 tentang pemulihan korban disebut telah memasuki tahap akhir pembahasan, tetapi belum dituntaskan. Hal ini berkenaan dengan respons terhadap berjalannya pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang memasuki usia dua tahun pada 20 Oktober 2026.
"Kementerian HAM tidak mau, penantian lama para korban sejak Reformasi 1998 sampai hari ini harus diperpanjang lagi. Negara harus hadir dan memberi solusi konkret," kata Mugiyanto kepada IDN Times, Kamis (15/10/2026).
