Karhutla Berulang, Komnas HAM Soroti Lemahnya Sanksi

Komnas HAM menilai penegakan hukum menjadi titik lemah dalam penanganan karhutla yang berulang di Indonesia.
Komnas HAM menerima sembilan aduan karhutla hingga September 2026, dengan korporasi dan pemerintah daerah paling banyak diadukan.
Regulasi pemulihan kerusakan lingkungan dinilai belum jelas, sementara luas karhutla Januari hingga Juni 2026 mencapai 107 ribu hektare.
Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai penegakan hukum dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih menjadi titik lemah penanganan bencana yang berulang di Indonesia. Persoalan regulasi, efektivitas sanksi, dan pemulihan korban menjadi sorotan dalam penyusunan kajian pencegahan dan penanganan karhutla dari perspektif hak asasi manusia (HAM).
“Penegakan hukum ini titik paling lemah, karena memang di regulasi juga ada kelemahan, khususnya terkait dengan penegakan hukum pidana lingkungan," kata Komisioner Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, Selasa (13/10/2016).
1. Komnas HAM terima sembilan aduan karhutla

Diskusi Terfokus Ahli (FGD) Komnas HAM tentang Kajian Regulasi Pencegahan dan Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) dalam Perspektif HAM, Selasa (13/10/2026). (IDN Times/Lia Hutasoit) Hal ini diungkapkan Uli saat Diskusi Terfokus Ahli (FGD) Komnas HAM tentang Kajian Regulasi Pencegahan dan Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) dalam Perspektif HAM.
Uli menyampaikan Komnas HAM menerima sembilan aduan terkait karhutla hingga September 2026. Aduan paling banyak berasal dari Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat, sementara pihak yang paling banyak diadukan adalah korporasi dan pemerintah daerah.
“Selama ini sanksi administrasi yang didahulukan, sanksi pidana terutama terhadap para pelaku karhutla baik itu warga, masyarakat maupun korporasi, ini belum efektif,” kata dia.
2. Luas karhutla mencapai 107 ribu hektare

Manggala Agni melakukan pemadaman Karhutla di Kalimantan (dok. Kemenhut) Ketua Tim Kerja Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Delsy Nike, memaparkan data Sipongi Kementerian Kehutanan yang mencatat luas karhutla pada Januari hingga Juni 2026 mencapai 107 ribu hektare. Angka tersebut disebut naik 120 persen dibandingkan luas karhutla pada 2019.
Menurut Delsi, persoalan juga muncul karena regulasi pencegahan dan penanganan karhutla tersebar serta berpotensi tumpang tindih.
“Kerusakan atas ekosistem dan kerugian masyarakat tidak diikuti dengan pemulihan yang memadai dan menyeluruh,” ujarnya.
3. Pemulihan lingkungan belum diatur secara jelas

Ilustrasi kerusakan lingkungan akibat pertambangan. (Dok. WALHI Sulsel) Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, M. R. Andri Gunawan Wibisana, menyoroti ketidakjelasan aturan mengenai mekanisme pemulihan kerusakan lingkungan. Menurut dia, regulasi belum mengatur secara terang kapan pemulihan harus dilakukan melalui remediasi, rehabilitasi, atau restorasi.
“Pada dasarnya kita tidak punya aturan yang clear soal ini,” kata Andri dalam kesempatan yang sama.
Dia juga menilai aturan belum menjelaskan secara tuntas pembagian jalur pemulihan melalui mekanisme perdata dan administratif maupun sanksi administratif.




















