Komnas HAM Desak Pemulihan Korban Karhutla

Komnas HAM mendesak pemerintah memulihkan warga terdampak karhutla, terutama dalam aspek kesehatan, pekerjaan, ekonomi, dan pendidikan.
Perlindungan hak kesehatan dinilai belum efektif karena persoalan regulasi, sinkronisasi, lambatnya respons, dan layanan yang belum merata.
Korban kabut asap menghadapi kendala hukum untuk menggugat kerugian personal, sementara karhutla meluas sepanjang 2026.
Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak pemerintah memperhatikan pemulihan warga terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla), termasuk kesehatan, pekerjaan, ekonomi, dan pendidikan. Penanganan yang berpusat pada pemadaman dinilai belum cukup menjawab dampak karhutla yang berulang, sementara perlindungan hak masyarakat masih menghadapi persoalan regulasi dan koordinasi.
“Nah, dari pengamatan Komnas HAM sebelumnya dilakukan, ada beberapa poin yang perlu dilakukan mendesak, mendesak pemerintah untuk memberikan pemulihan terhadap korban," kata Komisioner Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, Selasa (13/10/2026)
1. Hak atas kesehatan warga perlu dipulihkan

Diskusi Terfokus Ahli (FGD) Komnas HAM tentang Kajian Regulasi Pencegahan dan Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) dalam Perspektif HAM, Selasa (13/10/2026). (IDN Times/Lia Hutasoit) Hal ini diungkap Uli saat Diskusi Terfokus Ahli (FGD) Komnas HAM tentang Kajian Regulasi Pencegahan dan Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) dalam Perspektif HAM.
Uli menyebut masyarakat terdampak karhutla membutuhkan pemulihan segera, terutama terkait kesehatan, pekerjaan, ekonomi, dan pendidikan. Komnas HAM juga meminta perlindungan terhadap hak atas lingkungan yang baik dan sehat, hak hidup, serta hak atas kesehatan.
“Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, serta Sumatera, dan wilayah lainnya khususnya masalah kesehatan. Ini perlu pemulihan segera yang terdampak ya korbannya itu,” ujar dia.
2. Regulasi belum menjamin perlindungan efektif

Orangutan korban karhutla dilepasliarkan. (IDN Times/istimewa). Ketua Tim Kerja Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Delay Nike, menyampaikan bahwa aturan pencegahan dan penanganan karhutla masih menghadapi masalah sinkronisasi. Perbedaan pendekatan dalam sejumlah undang-undang juga menjadi bagian yang dikaji untuk menilai perlindungan HAM bagi warga terdampak.
“Hak atas kesehatan belum terlindungi secara efektif, lambatnya respon dan tidak meratanya layanan memperbesar risiko bagi masyarakat khususnya kelompok rentan,” kata Delsy dalam pemaparan kajian.
3. Korban kabut asap menghadapi kendala menggugat

artis suarakan kembali masalah karhutla (instagram.com/tarabasro | threads.com/igamassardi | threads.com/kuntoajiw | threads.com/dennysumargo) Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, M. R. Andri Gunawan Wibisana, membedakan kerugian lingkungan dari kerugian personal akibat pencemaran udara. Menurut dia, dalam hukum lingkungan Indonesia, pemerintah dan organisasi lingkungan tidak memiliki kedudukan hukum untuk menggugat kerugian personal seperti gangguan kesehatan.
“Akibat-akibat dari kabut asap ini bisa saja berupa kerugian personal injury, baik kesehatan, kerugian ekonomi, bahkan properti,” kata Andri. Dia menjelaskan, untuk gugatan atas kerugian personal tersebut hanya korbanlah yang memiliki hak untuk menggugat kerugian personal ini.
Kebakaran hutan dan lahan kembali meluas sepanjang 2026. Kementerian Kehutanan mencatat luas karhutla nasional selama Januari hingga Juni 2026 mencapai 107.465,47 hektare. Kalimantan Barat menjadi provinsi dengan luas kebakaran terbesar, yakni 28.680,47 hektare, disusul Riau dengan 15.477,95 hektare.



















