Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Mahasiswa Universitas Pancasila Blokade Jalan Lenteng Agung saat berunjuk rasa kasus pelecehan seksual Rektor nonaktif Universitas Pancasila, Edie Toet Hendratno. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Intinya sih...

  • Ditreskrimum Polda Metro Jaya belum menetapkan tersangka kasus pelecehan seksual oleh eks Rektor Universitas Pancasila (UP), Edie Toet Hendratno.
  • Korban masih menanti keadilan demi keberlangsungan hidupnya, namun mengalami intervensi dari pihak kampus yang membuat korban semakin tak berdaya.
  • Pihak korban melaporkan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya ke Propam dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk meminta transparansi dan profesionalitas penanganan kasus.

Jakarta, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya tak kunjung menetapkan tersangka kasus pelecehan seksual oleh eks Rektor Universitas Pancasila (UP), Edie Toet Hendratno.

Padahal, kasus pelecehan seksual terhadap dua staf kampus UP itu dilaporkan sejak Januari 2024, dan sudah naik status hukum menjadi penyidikan. Korban yang saat ini masih bekerja di kampus, masih menanti keadilan demi keberlangsungan hidupnya.

Editorial Team

Tonton lebih seru di