Jakarta, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya tak kunjung menetapkan tersangka kasus pelecehan seksual oleh eks Rektor Universitas Pancasila (UP), Edie Toet Hendratno.
Padahal, kasus pelecehan seksual terhadap dua staf kampus UP itu dilaporkan sejak Januari 2024, dan sudah naik status hukum menjadi penyidikan. Korban yang saat ini masih bekerja di kampus, masih menanti keadilan demi keberlangsungan hidupnya.
“Dengan kondisi adanya relasi kuasa sampai dengan saat ini korban harus bertahan, otomatis semakin drop psikisnya para korban,” kata kuasa hukum korban, Amanda Manthovani, di kantor Kompolnas, Rabu (9/4/2025).
