Eks Rektor UP Tak Kunjung Tersangka, Penyidik Dilaporkan ke Propam

- Kuasa hukum korban pelecehan seksual lapor penyidik ke Propam Polda Metro dan Kompolnas.
- Korban RZ dan DF menunggu kepastian hukum selama hampir dua tahun tanpa penetapan tersangka.
- Penyidik Ditreskrimum Polda Metro dianggap tidak profesional dan memberikan intervensi kepada korban.
Jakarta, IDN Times - Kuasa hukum korban pelecehan seksual oleh eks Rektor Universitas Pancasila (UP) Edie Toet Hendratno, Amanda Manthovani dan Yansen Ohoirat melaporkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya ke Propam Polda Metro dan Kompolnas, Rabu (9/4/2025).
Sebab, kasus pelecehan seksual yang dilaporkan sejak Januari 2024 dan telah naik penyidikan itu tak kunjung ada penetapan tersangka.
“Sampai dengan saat ini tidak ada kelanjutan perihal siapa tersangkanya itu tidak jelas. Padahal ketika perkara itu ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan, itu kan sudah ada pidananya,” kata Yansen setelah membuat laporan.
1. Pihak korban mengadukan profesionalitas penyidik

Yansen menjelaskan, korban RZ dan DF masih mencari keadilan dan menunggu kepastian hukum. Sebab, laporan yang sudah berjalan hampir dua tahun ini tak ada kabar kelanjutannya.
“Oleh sebab itu salah satu keluhan dan aduan yang kami lakukan itu perihal profesionalitas dari tim penyidik. Dalam hal ini perihal jangka waktu, itu salah satu,” kata Yansen.
2. Penyidik memeriksa saksi tanpa sepengetahuan kuasa hukum

Sementara itu, Amanda mengaku terus menghubungi penyidik Ditreskrimum Polda Metro terkait perkembangan kasus, tetapi tak ada jawaban. Bahkan, penyidik tak memberitahukan soal pemeriksaan saksi dari pihak korban.
“Terakhir itu dari penyidik memanggil saksi dari pihak kita itu tidak melapor ke kita tidak ada pemberitahuan. Saksi pun dibiarkan BAP sendiri tanpa didampingi siapapun. Itu kami menduga ada sesuatu,” ujar Amanda.
“Jadi saya berfikir, makanya kita bawa ini ke Kompolnas, kita juga bawa ke Propam. Artinya kita mengadukan hal ini bahwa penyidik kami anggap sudah tidak profesional. Sudah ada keberpihakan seperti itu,” lanjutnya.
3. Korban alami intervensi pihak kampus

Amanda menjelaskan, kondisi korban yang masih bekerja di UP terus mendapatkan intervensi. Korban diminta mengundurkan diri dan mencabut laporan polisi.
“Dengan kondisi adanya relasi kuasa sampai dengan saat ini korban harus bertahan otomatis secara psikis semakin drop psikisnya para korban,” ujar dia.