Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Terdakwa kasus korupsi pengadaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kominfo Achsanul Qosasi (kiri) berbicara dengan penasihat hukumnya usai membacakan nota pembelaan (pledoi) pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (28/5/2024) (ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso)

Jakarta, IDN Times - Mantan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi Divonis 2,5 tahun penjara. Ia dinilai terbukti korupsi dalam proyek menara BTS BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp 250 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," ujar Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2024).

Sebagai penyelenggara negara, mantan bos Madura United ini dinilai tak berupaya melaksanakan amanat UU 28 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Meski begitu, ada sejumlah hal meringankan yang dipertimbangkan hakim.

"Terdakwa berlaku sopan dalam persidangan dan terdakwa tidak mempersulit jalannya persidangan, Terdakwa belum pernah dihukum, Terdakwa telah mengembalikan keseluruhan uang yang telah diterima secara tidak sah sejumlah 2.640 dolar AS yang setara dengan Rp40 miliar," ujar Hakim.

Editorial Team

EditorSunariyah

Tonton lebih seru di