Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Tersangka kasus dugaan korupsi ekspor limbah minyak sawit alias POME 2022-2024 (dok. Kejagung)
Tersangka kasus dugaan korupsi ekspor limbah minyak sawit alias POME 2022-2024 (dok. Kejagung)

Intinya sih...

  • Rekayasa kode ekspor CPO menjadi POME dilakukan untuk menghindari pembatasan ekspor CPO yang sedang berlaku.

  • Kerugian negara mencapai Rp14,3 triliun akibat aksi rekayasa kode ekspor tersebut.

  • Kejagung menetapkan 11 orang tersangka yang melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 Huruf A atau C UU Nomor 1 Tahun 2023, dan Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap 26 perusahaan yang melakukan rekayasa kode ekspor Crude Palm Oil (CPO) menjadi Palm Oil Mill Effluent (POME) pada periode 2022-2024, dalam kasus dugaan korupsi ekspor limbah minyak sawit.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi menyebut, pihaknya juga telah menetapkan delapan orang direktur perusahaan-perusahaan tersebut menjadi tersangka.

Kendati demikian, kata dia, jumlah perusahaan itu masih bersifat sementara. Ia meyebut, saat ini penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan perusahaan lain dalam kasus korupsi itu.

"Ada delapan orang (tersangka) dengan entitas yang berbeda. Atau ada sekitar 26 perusahaan. Tapi itu pun masih kita teliti untuk perusahaan yang lainnya ya," ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (10/2/2026).

1. Adanya rekayasa kode ekspor

Tersangka kasus dugaan korupsi ekspor limbah minyak sawit alias POME 2022-2024 (dok. Kejagung)

Kasus korupsi POME ini bermula pada saat pemerintah memberlakukan kebijakan pembatasan dan pengendalian ekspor CPO, dalam rangka menjaga ketersediaan minyak goreng serta stabilitas harga di pasar.

Pembatasan dilaksanakan lewat Domestic Market Obligation (DMO), persyaratan Persetujuan Ekspor, serta pengenaan Bea Keluar dan Pungutan Sawit (Levy).

Akan tetapi, kata dia, penyidik menemukan adanya aksi rekayasa klasifikasi komoditas ekspor CPO dengan memakai kode ekspor POME atau Palm Acid Oil (PAO) atau residu dari minyak kelapa sawit.

2. Kerugian negara mencapai Rp14,3 triliun

Tersangka kasus dugaan korupsi ekspor limbah minyak sawit alias POME 2022-2024 (dok. Kejagung)

Rekayasa kode itu dilakukan dengan tujuan menghindari pembatasan ekspor CPO yang sedang berlaku. Sehingga komoditas CPO tersebut dapat diekspor dengan dalih POME serta terbebas atau diringankan dari kewajiban yang ditetapkan negara.

Kondisi ini kemudian dimanfaatkan oleh pejabat terkait dengan meloloskan ekspor CPO yang memakai kode POME tersebut. Penyidik juga menemukan adanya pemberian dan penerimaan suap dengan maksud memuluskan proses administrasi dan pengawasan ekspor.

Berdasarkan perhitungan sementara, kerugian keuangan negara akibat aksi rekayasa kode ekspor CPO menjadi POME itu mencapai Rp10,6 hingga Rp14,3 triliun.

3. Daftar 11 orang tersangka

Tersangka kasus dugaan korupsi ekspor limbah minyak sawit alias POME 2022-2024 (dok. Kejagung)

Berikut daftar 11 tersangka yang ditetapkan Kejagung:

1. LHB selaku Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan dan Fungsional Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian;

2. FJR selaku Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC);

3. MZ selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru.

4. ES selaku Direktur PT. SMP, PT. SMA dan PT. SMS;

5. ERW selaku Direktur PT. BMM;

6. FLX selaku Direktur Utama PT. AP dan Head Commerce PT. AP;

7. RND selaku Direktur PT. TAJ;

8. TNY selaku Direktur PT TEO dan Pemegang Saham PT Green Product International;

9. VNR selaku swasta;

10. RBN selaku Direktur PT CKK;

11. YSR selaku Dirut PT. MAS dan Komisaris PT. SBP.

Para tersangka kemudian disangka melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 Huruf A atau C UU Nomor 1 Tahun 2023, dan Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Editorial Team