Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap 26 perusahaan yang melakukan rekayasa kode ekspor Crude Palm Oil (CPO) menjadi Palm Oil Mill Effluent (POME) pada periode 2022-2024, dalam kasus dugaan korupsi ekspor limbah minyak sawit.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi menyebut, pihaknya juga telah menetapkan delapan orang direktur perusahaan-perusahaan tersebut menjadi tersangka.
Kendati demikian, kata dia, jumlah perusahaan itu masih bersifat sementara. Ia meyebut, saat ini penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan perusahaan lain dalam kasus korupsi itu.
"Ada delapan orang (tersangka) dengan entitas yang berbeda. Atau ada sekitar 26 perusahaan. Tapi itu pun masih kita teliti untuk perusahaan yang lainnya ya," ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (10/2/2026).
