Jakarta, IDN Times - Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan, resmi menahan tiga tersangka, sehubungan dengan hasil penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemenuhan kewajiban perpajakan di beberapa perusahaan.
Tindak pidana ini dilakukan oknum pegawai pajak pada Kantor Pajak Pratama Palembang Tahun 2019, 2020, 2021. Hal ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan Nomor : PRINT-10/L.6/Fd.1/07/2023 Tanggal 20 Juli 2023.