Jakarta, IDN Times - Tim Jaksa Komisi Peemberantasan Korupsi menyatakan berkas perkara Mantan Direktur Utama PD Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pintoan dalam dugaan korupsi pengadaan tanah Munjul, Pondok Rangon, Jakarta Timur sudah selesai. Yoory pun bakal segera disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
"Dalam waktu 14 hari kerja, Tim Jaksa segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Jumat (24/9/2021).