Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi Jalan layang Mohamed bin Zayed (MBZ) dan Tol Jakarta-Cikampek di Bekasi pada Februari 2024. (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

Jakarta, IDN Times - Eks Kepala Divisi III PT Waskita Karya, Dono Parwoto, divonis 5 tahun penjara. Dia dinilai terbukti korupsi dalam pembangunan tol lahan Jakarta-Cikampek (JAPEK) II atau Tol MBZ.

Selain itu, Dono juga didenda Rp159 juta subsider dua bulan kurungan.

“Mengadili, tidak terbukti secara sah dakwaan primer (Pasal 2 Ayat 1 UU Tipikor),” ujar hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (21/5/2025).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dono Parwoto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun,” lanjut dia.

Editorial Team

Tonton lebih seru di