Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Korupsi Tol MBZ, Eks Pejabat Waskita Divonis 5 Tahun Penjara

Ilustrasi Jalan layang Mohamed bin Zayed (MBZ) dan Tol Jakarta-Cikampek di Bekasi pada Februari 2024. (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)
Jakarta, IDN Times - Eks Kepala Divisi III PT Waskita Karya, Dono Parwoto, divonis 5 tahun penjara. Dia dinilai terbukti korupsi dalam pembangunan tol lahan Jakarta-Cikampek (JAPEK) II atau Tol MBZ.
Selain itu, Dono juga didenda Rp159 juta subsider dua bulan kurungan.
“Mengadili, tidak terbukti secara sah dakwaan primer (Pasal 2 Ayat 1 UU Tipikor),” ujar hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (21/5/2025).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dono Parwoto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun,” lanjut dia.
Editorial Team
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us