KPK Sita 3 Mobil Usai Geledah Kementerian Ketenagakerjaan

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tiga mobil usai menggeledah Kementerian Ketenagakerjaan. Penggeledahan berlangsung pada Selasa, 20 Mei 2025.
"Bahwa dari hasil kegiatan geledah tersebut, KPK atau tim penyidik menyita tiga kendaraan roda empat," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (21/5/2025)
Sebagaimana diketahui, KPK tengah mengusut dugaan korupsi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan. Kasus ini terjadi pada tahun 2020-2023.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, ada pejabat Kemnaker yang diduga meminta seseorang memberikan sesuatu pada calon tenaga kerja asing yang akan kerja di Indonesia. Hal itu diduga dilakukan dengan cara dipaksa.
"Oknum Kemenaker pada Dirjen Binapenta memungut atau memaksa seseorang memberikan sesuatu terhadap para calon (tenaga) kerja asing yang akan bekerja di Indonesia," ujar Asep.
KPK sejauh ini telah menetapkan delapan tersangka. Namun, KPK belum menjelaskan latar belakangnya.
"Saat ini sudah ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.