Jakarta, IDN Times - Narapidana kasus korupsi yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi tetap bisa dijenguk saat Lebaran 2021. Meski, pandemik COVID-19 belum mereda.
Terdapat sejumlah protokol kesehatan dan aturan yang harus dipenuhi para penjenguk koruptor di tahanan KPK. Apa saja aturan itu?