Novel Baswedan Dinonaktifkan Karena Tak Lolos TWK, Begini Kata KPK

Novel Baswedan dan 74 pegawai lainnya diberhentikan

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan salinan Surat Keputusan (SK) tentang hasil asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK pada masing-masing atasan, untuk disampaikan kepada 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Dari nama-nama tersebut, terdapat nama penyidik senior Novel Baswedan. Keputusan itu termaktub dalam Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021, yang diteken Ketua KPK Firli Bahuri pada 7 Mei 20221.

"Dalam surat tersebut, pegawai diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya kepada atasan langsung, sampai dengan ada keputusan lebih lanjut," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, dalam keterangannya, Selasa (11/5/2021).

Baca Juga: Surat Keputusan yang Nonaktifkan 75 Pegawai KPK Beredar, Benarkah?

1. SK Ketua KPK dirasa sudah sesuai

Novel Baswedan Dinonaktifkan Karena Tak Lolos TWK, Begini Kata KPKKetua KPK Firli Bahuri menetapkan Wali Kota Tanjungbalai Syahrial Batubara sebagai tersangka kasus suap, Kamis (22/4/2021) (Screenshoot Youtube KPK RI)

Menurut Ali hal ini sesuai dengan keputusan rapat yang berlangsung pada 5 Mei 2021 dan dihadiri pimpinan, Dewan Pengawas dan pejabat struktural KPK.

Penyerahan tugas, kata dia, dilakukan semata-mata untuk memastikan efektivitas pelaksanaan tugas di KPK agar tidak terkendala dan menghindari adanya permasalahan hukum berkenaan dengan penanganan kasus yang tengah berjalan.

"Dapat kami jelaskan bahwa saat ini pegawai tersebut bukan nonaktif, karena semua hak dan tanggung jawab kepegawaiannya masih tetap berlaku," ujar Ali.

Dia juga mengatakan KPK saat ini tengah berkoordinasi secara intensif dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan KPK mengirimkan surat ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) terkait tindak lanjut terhadap para pegawai lembaga antirasuah yang dinyatakan tidak memenuhi syarat.

2. Novel dan 75 orang itu diminta serahkan tugas dan tanggung jawab

Novel Baswedan Dinonaktifkan Karena Tak Lolos TWK, Begini Kata KPKANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Sementara, Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap membenarkan SK dari Ali Firli sudah diterima sebagian besar pegawai yang tidak memenuhi syarat, namun dalam SK itu para pegawai yang tak lolos tes diminta serahkan tugas dan tanggung jawab.

"Dan diminta dalam SK itu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab pekerjaannya kepada atasannya langsung, ini artinya penyelidik dan penyidik yang TMS (Tidak Memenuhi Syarat)," kata dia.

3. Tak lagi bisa lakukan kegiatan penyelidikan dan penyidikan KPK

Novel Baswedan Dinonaktifkan Karena Tak Lolos TWK, Begini Kata KPKANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Para pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat tidak bisa lagi melakukan kegiatan penyelidikan dan penyidikan, serta harus menyerahkan perkaranya kepada atasannya.

"Pegawai KPK tentu akan melakukan konsolidasi untuk langkah yang akan kami ambil berikutnya, karena bagi kami putusan MK (Mahkamah Konstitusi) sudah jelas, bahwa peralihan status tidak merugikan pegawai dan amanat revisi Undang-Undang KPK hanya alih status saja dari pegawai KPK jadi ASN, dan ketua KPK harus mematuhi itu," kata Yudi.

4. Empat poin isi SK penonaktifan 75 pegawai yang tak lolos TWK

Novel Baswedan Dinonaktifkan Karena Tak Lolos TWK, Begini Kata KPKJuru bicara KPK, Febri Diansyah dan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Berikut adalah isi dari SK penonaktifan 75 pegawai yang tak lolos dengan tanda salinan yang sah tertanda Pelaksana Harian Kepala Biro SDM Yonathan Demme Tangdilintin.

Pertama, menetapkan nama-nama pegawai tersebut dalam lampiran surat keputusan ini tidak memenuhi syarat (TMS) dalam rangka pengalihan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara.

Kedua, memerintahkan pegawai sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu, agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut.

Ketiga, menetapkan lampiran dalam keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.

Keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

5. TWK kian jadi sorotan

Novel Baswedan Dinonaktifkan Karena Tak Lolos TWK, Begini Kata KPKANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Isu terkait TWK memang menjadi sorotan akhir-akhir ini. Tes yang digelar KPK dalam rangka alih status pegawainya menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) jadi pembahasan sejumlah pihak.

Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (LAKPESDAM) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) pun meminta presiden Joko "Jokowi" Widodo membatalkan TWK tersebut.

Menurut LAKPESDAM-PBNU, TWK yang sudah diikuti 1.351 pegawai KPK menunjukkan hal aneh, lucu, seksis, rasis, diskriminatif, bahkan berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

"Meminta kepada Presiden RI Joko Widodo untuk membatalkan TWK yang dilakukan terhadap 1.351 pegawai KPK," tulis LAKPESDAM-PBNU dalam siaran pers yang ditandatangani Ketua LAKPESDAM-PBNU Rumadi Ahmad.

"Karena pelaksanaan TWK cacat etik-moral dan melanggar hak asasi manusia yang dilindungi oleh UUD 1945," demikian lanjutan isi siaran pers yang diunggah mantan juru bicara KPK Febri Diansyah di akun Twitternya, @febridiansyah, Sabtu (8/5/2021).

Baca Juga: Pegawai KPK Tak Lolos Tes Wawasan Kebangsaan Pimpin OTT Bupati Nganjuk

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya