Jakarta, IDN Times - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengimbau agar masyarakat dan media tidak menyebarluaskan video perundungan atau bullying anak di sekolah Binus Serpong. KPAI juga meminta agar identitas anak korban kekerasan maupun anak berkonflik dengan hukum (ABH) bisa dilindungi.
Anggota KPAI sekaligus pengampu klaster anak korban kekerasan fisik atau psikis, Diyah Puspitarini, mengungkapkan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk menyisir penyebaran video perundungan di media sosial.
"Terlebih, KPAI akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika agar dapat melakukan take down video terkait kasus perundungan di lingkungan sekolah, yang telah viral melalui media sosial," kata Diyah dalam keterangannya, dikutip Kamis (22/2/2024).