KPI Semprit Program Ningsih Tinampi karena Adegan Kesurupan

Jakarta, IDN Times - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memutuskan memberi sanksi administratif teguran tertulis untuk program siaran “Jalan Kesembuhan: Ningsih Tinampi” yang ditayangkan NET TV. Program siaran bergenre realty show dan berklasifikasi R13+ ini dinilai melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012.
Adapun, pelanggarannya berupa visualisasi atas nama Ningsih Tinampi yang tengah melakukan terapi kepada pasien. Dalam proses terapi tersebut terdapat adegan seorang wanita yang kesurupan hingga berteriak-teriak.
Pelanggaran ditemukan tim pemantauan KPI Pusat pada tanggal 21 Mei 2021 pukul 04.37 WIB.
"Selain itu, terdapat adegan atas nama Ningsih Tinampi berkomunikasi dengan makhluk halus yang ada di dalam tubuh pasiennya dan menjadikan pasien yang sedang menderita sebagai objek candaan," ujar Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, dalam siaran tertulis, Rabu (30/6/2021).
1. Tubuh pasien dijadikan bahan candaan
Mulyo mengatakan sanksi teguran diberikan karena adegan yang ada dalam program tersebut tidak mengindahkan aspek-aspek perlindungan terhadap anak.
Ia menjelaskan aspek protektif terhadap penonton usia di bawah usia dewasa ini menjadi tujuan lembaganya, dengan harapan isi siaran memberi kenyamanan dan keamanan bagi penonton dengan klasifikasi usia tersebut.
“Adegan kesurupan dan kemudian ada komunikasi dengan mahluk halus yang ada dalam tubuh pasien dan menjadikannya bahan candaan di tengah pasien tersebut sedang sakit, jelas tidak memberikan nilai-nilai baik bagi penonton, khususnya remaja. Sementara orang di sekitar pasien dibiarkan mengabadikan peristiwa tersebut dengan handphone-nya. Kerahasiaan identitas dan keluhan pasien harus diperhatikan. Prinsip perlindungan dan edukasi harus selalu ditegakkan,” kata Mulyo.