Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi gedung KPK (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Jakarta, IDN Times - Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan, mengungkapkan pihaknya telah menganalisis data Laporan Harta kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pejabat negara. Menurut Pahala, biasanya perusahaan yang dimiliki pejabat tidak dilaporkan dalam LHKPN secara rinci, hanya nilai sahamnya saja.

Pahala menilai perusahaan-perusahaan tersebut biasanya punya aset, penghasilan, hingga utang yang besar. Tapi, itu tidak tercatat dengan detail di LHKPN.

"Oleh karena itu, kita lakukan pendalaman terhadap data yang kita punya, tercatat bahwa 134 pegawai pajak ternyata punya saham di 280 perusahaan," ujar Pahala, Rabu (8/3/2023).

Pahala menjelaskan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tidak tegas melarang pejabat memiliki perusahaan. Namun, perusahaan yang dimiliki tidak boleh irisan dengan pekerjaan pejabat itu.

Editorial Team

EditorAryodamar

Tonton lebih seru di