Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan mengajukan kasasi dalam menyikapi vonis majelis hakim terhadap Samin Tan, terdakwa kasus suap senilai Rp5 miliar kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih. Samin divonis bebas oleh Majelis Hakim Tipikor, Jakarta Pusat pada Senin (30/8/2021).
"KPK tentu wajib menghormati putusan majelis hakim dan juga independensi peradilan. Namun demikian, Tim JPU KPK telah langsung menyatakan kasasi di depan persidangan," Kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri.