Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
(IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menyerahkan kasus asusila ke polisi. Sebab, kasus berupa pelecehan terhadap istri tahanan yang dilakukan pegawai Rutan KPK itu merupakan tindak pidana yang menjadi wewenang kepolisian.

“Tentu, kalau ada pidananya dari orang tersebut ya, itu karena dia harus menjalaninya, karena ini konsekuensi logis dari perbuatannya. Kalau itu tidak masuk kriteria yang ditangani KPK, tentu akan kita serahkan ke aparat penegak hukum,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur di Jakarta, dikutip Rabu (28/6/2023).

1. Proses di internal KPK terus berjalan

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur (IDN Times/Aryodamar)

Meski begitu proses di internal KPK masih terus berjalan. Asep menyebut kasus ini telah ditangani Dewan Pengawas dan sedang diproses di Inspektorat KPK.

“Ada beberapa tahap dalam penanganan perkara sebagai ASN juga nanti ada masalah kode etiknya, kemudian ada masalah pidananya. Jadi dua-duanya jalan, baik itu kode etik, maupun juga masalah pidananya," ujar Asep.

2. Dewas klaim tak bisa rekomendasikan pemecatan

Editorial Team

Tonton lebih seru di