Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menyerahkan kasus asusila ke polisi. Sebab, kasus berupa pelecehan terhadap istri tahanan yang dilakukan pegawai Rutan KPK itu merupakan tindak pidana yang menjadi wewenang kepolisian.
“Tentu, kalau ada pidananya dari orang tersebut ya, itu karena dia harus menjalaninya, karena ini konsekuensi logis dari perbuatannya. Kalau itu tidak masuk kriteria yang ditangani KPK, tentu akan kita serahkan ke aparat penegak hukum,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur di Jakarta, dikutip Rabu (28/6/2023).
