Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers dan sejumlah tersangka kasus OTT Bupati Kutai Timur di gedung KPK Jakarta, Jumat (3/7/2020) malam. ANTARA/HO-KPK/aa. (humas KPK)
Sebelumnya, KIP menolak gugatan sengketa informasi TWK pegawai KPK. Ketua Majelis Gede Narayana menjelaskan alih status pegawai KPK menjadi ASN merupakan mandat dari UU 19/2017 tentang KPK, PP 41/2020 tentang pengalihan pegawai KPK jadi ASN dan Perkom 1/2021 tentang tata cara pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN.
Mengutip Pasal 5 ayat 4 Perkom 1/2021, Gede mengatakan, selain menandatangani surat pernyataan sebagaimana ayat 3, untuk memenuhi syarat ayat 2 huruf b dilaksanakan asesmen TWK oleh KPK bekerja sama dengan BKN.
“Berdasarkan uraian angka 2 diperoleh fakta yuridis bahwa proses peralihan status pegawai KPK jadi ASN tidak hanya dilaksanakan oleh KPK melainkan juga oleh BKN dan berdasarkan fakta yang diperoleh di persidangan yang tidak dibantah oleh pemohon bahwa penyelenggaraan asesmen sebagaimana dalil termohon dalam kesimpulannya TWK dilaksanakan oleh BKN,” ujar Gede.
Gede menuturkan, BKN sebagai institusi yang berwenang untuk mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan norma standar prosedur dan kriteria manajemen ASN terkait dengan teknis pelaksanaan asesmen TWK.
“KPK menyerahkan sepenuhnya kepada BKN untuk mengatur teknis pelaksanaan, sumber daya pelaksana maupun metode evaluasi asesmen TWK tersebut sesuai dengan tupoksi BKN,” ujar Gede.
Sesuai dengan fakta yang diperoleh di dalam persidangan, kata Gede, termohon dalam pelaksanaan asesmen TWK hanya menerima hasil TWK yang kemudian dipergunakan sebagai proses peralihan pegawai KPK jadi ASN.
Artinya, informasi yang menjadi sengketa seperti dokumen yang berisi soal-soal tes tertulis hingga dokumen penduan wawancara TWK tidak dalam penguasaan KPK sebagai termohon.
“Sehingga informasi yang menjadi pokok permohonan dalam sengketa a quo tidak dalam penguasaan termohon,” ujar Gede.