Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KIP Tolak Gugatan Sengketa Informasi Hasil TWK Pegawai KPK

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyampaikan keterangan terkait pelantikan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di gedung KPK, Jakarta, Selasa (1/6/2021). KPK resmi melantik 1.271 pegawai yang lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk menjadi ASN. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyampaikan keterangan terkait pelantikan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di gedung KPK, Jakarta, Selasa (1/6/2021). KPK resmi melantik 1.271 pegawai yang lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk menjadi ASN. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Jakarta, IDN Times - Komisi Informasi Pusat (KIP) menolak gugatan sengketa informasi hasil asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KIP menolak permohonan yang diajukan oleh Freedom of Information Network Indonesia (FOINI) dengan alasan KPK tak memiliki informasi yang dimohonkan.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan informasi dalam sengketa a quo tidak dalam penguasaan termohon,” ujar Ketua Manelis, Gede Narayana saat membacakan putusan, Senin (1/11/2021).

1. TWK dilaksanakan oleh BKN

Ilustrasi TWK KPK (IDN Times/Maulana)
Ilustrasi TWK KPK (IDN Times/Maulana)

Gede menjelaskan, alih status pegawai KPK menjadi ASN merupakan mandat dari UU 19/2017 tentang KPK, PP 41/2020 tentang pengalihan pegawai KPK jadi ASN dan Perkom 1/2021 tentang tata cara pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN.

Mengutip Pasal 5 ayat 4 Perkom 1/2021, Gede mengatakan selain menandatangani surat pernyataan sebagaimana ayat 3, untuk memenuhi syarat ayat 2 huruf b dilaksanakan asesmen TWK oleh KPK bekerja sama dengn Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Berdasarkan uraian angka 2 diperoleh fakta yuridis bahwa proses peralihan status pegawai KPK jadi ASN tidak hanya dilaksanakan oleh KPK melainkan juga oleh BKN dan berdasarkan fakta yang diperoleh di persidangan yang tidak dibantah oleh pemohon bahwa penyelenggaraan asesmen sebagaimana dalil termohon dalam kesimpulannya TWK dilaksanakan oleh BKN,” ujar Gede.

2. KPK menyerahkan sepenuhnya proses TWK ke BKN

Mantan Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Mantan Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Gede menuturkan, BKN sebagai institusi yang berwenang untuk mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan norma standar prosedur dan kriteria manajemen ASN terkait dengan teknis pelaksanaan asesmen TWK.

“KPK menyerahkan sepenuhnya kepada BKN untuk mengatur teknis pelaksanaan, sumber daya pelaksana maupun metode evaluasi asesmen TWK tersebut sesuai dengan tupoksi BKN,” ujar Gede.

3. Informasi yang jadi sengketa tidak dalam penguasaan KPK

Pimpinan KPK memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (15/9/2021). (IDN Times/Aryodamar)
Pimpinan KPK memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (15/9/2021). (IDN Times/Aryodamar)

Sesuai dengan fakta yang diperoleh di dalam persidangan, kata Gede, termohon dalam pelaksanaan asesmen TWK hanya menerima hasil TWK yang kemudian dipergunakan sebagai proses peralihan pegawai KPK jadi ASN.

Artinya, informasi yang menjadi sengketa seperti dokumen yang berisi soal-soal tes tertulis hingga dokumen penduan wawancara TWK tidak dalam penguasaan KPK sebagai termohon. “Sehingga informasi yang menjadi pokok permohonan dalam sengketa a quo tidak dalam penguasaan termohon,” ujar Gede.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us