Bupati Sukoharjo, Etik Suryani jalani pemeriksaan usai terjaring OTT KPK. (IDN Times/Larasati Rey)
Taufik mengatakan, KPK juga menemukan percakapan yang menunjukkan dugaan modus pemerasan telah berjalan sebelum Etik menjabat.
Salah satunya adalah pernyataan “tambahan upah pungut itu ono toh” atau “tambahan upah pungut itu ada, kan?” yang disampaikan dalam rangkaian dugaan praktik tersebut.
Menurut Taufik, pernyataan itu menunjukkan Etik mengonfirmasi kepada sejumlah orang kepercayaannya mengenai praktik yang diduga telah berjalan sebelumnya.
“Artinya, sebenarnya si tersangka ini mengofirmasi bahwa modus-modusnya itu sebetulnya sudah jalan, dan yang bersangkutan, yang ditanya ini, para tadi ada orang kepercayaan yang kepada BPKAD dan di Kabag umum itu mengofirmasi mengiyakan,” ujar Taufik.
Dia menilai, temuan tersebut menguatkan dugaan bahwa modus serupa telah berlangsung lintas periode kepemimpinan.
“Artinya modus-modus seperti ini, ya, memang berjalan tadi, memang ini lintasnya lintas rezim,” lanjut dia.
KPK juga masih akan mendalami dugaan praktik pada periode sebelumnya dalam pengembangan penyidikan.
KPK telah menetapkan Bupati Sukoharjo, Etik Suryani (ETS) sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sukoharjo, Richard Tri Handoko (RCH) serta Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah, Tri Mulyo (TRM) sebagai tersangka.
Kasus ini merupakan pengembangan dari penyelidikan tertutup yang berujung pada operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (9/7/2026). Dari kegiatan tersebut, KPK mengamankan 18 orang dan menyita barang bukti berupa uang tunai, valuta asing, hingga logam mulia dengan total nilai mencapai Rp21,2 miliar.