Sekjen KPK Cahya H Harefa (IDN Times/Dini Suciatiningrum)
Selain itu, Cahya menekankan pentingnya perubahan mindset dan perilaku petugas rutan. Dia berharap agar tidak terjadi pungli lagi dalam rutan KPK
"Jadi kita berharap, yang paling penting lagi, kerja Pak Togi ini ditingkatkan lagi, diingatkan lagi kepada teman-teman yang di rutan ini untuk tidak saling bekerja sama lagi, tidak saling menutupi hal yang tidak baik," imbau dia.
Diketahui, sebanyak 15 mantan pegawai KPK didakwa menerima pungutan liar terkait Rutan KPK. Total pungutan liar yang diterima mencapai Rp6,3 miliar. Ke-15 eks pegawai KPK yang menjadi terdakwa dalam kasus ini adalah mantan Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi, eks Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan KPK 2018 Deden Rochendi, eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK 2021 Ristanta, dan Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) KPK pada 2018-2022, Hengki.
Kemudian eks petugas di Rutan KPK, yakni Eri Angga Permana, Sopian Hadi, Agung Nugroho, Ari Rahman Hakim, Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ramadhan Ubaidillah.