Lolos OTT KPK, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Terima Rp1 M dalam Kardus

Jakarta, IDN Times - Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor (SHB) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tiga proyek pembagunan di wilayah tersebut. Dugaan korupsi itu untuk tiga proyek mulai dari lapangan sepak bola, samsat terpadu, hingga pembangunan kolam renang dengan total nilai proyek Rp54,6 miliar.
Sahbirin Noor mendapatkan fee sebesar 5 persen, sedangkan 2,5 persen diberikan kepada pihak pejabat pembuat komitmen (PPK).
Dalam kasus ini, Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Selatan, lewat Kepala Dinas PUPR Ahmad Solhan dan Kabid Cipta Karya YUL, diduga melakukan pengaturan penyedia sejumlah paket pekerjaan sebelum proses pengadaan melalui e-katalog.
Sementara itu, dua orang dari pihak swasta berinisial YUD dan AND ditunjuk sebagai pelaksana proyek dengan jaminan sejumlah uang pembagian jatah. Ada dugaan para tersangka mengatur agar hanya perusahaan YUD yang terpilih sebagai penyedia pekerjaan di Dinas PUPR Prov Kalsel.
"Bahwa atas terpilihnya YUD bersama AND sebagai penyedia pekerjaan di Dinas PUPR Prov. Kalsel, terdapat fee sebesar 2,5 persen untuk PPK dan 5 persen untuk SHB (Gubernur Kalimantan Selatan)," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (8/10/2024).
Pada 3 Oktober 2024, YUD menyerahkan Rp1 miliar kepada YUL atas perintah Ahmad Solhan untuk Sahbirin Noor. Uang itu diserahkan ke AMD, pengepul untuk Sahbirin Noor.
"Uang Rp1 miliar yang diletakkan di dalam kardus warna coklat kepada YUL atas perintah SOL, bertempat di salah satu tempat makan. Bahwa uang tersebut merupakan fee 5 persen untuk SHB," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (8/10/2024).
Kemudian, atas perintah Ahmad Solhan, YUL bersama MHD (supir YUL) mengantarkan uang tersebut ke Kantor Dinas PUPR Prov Kalimantan Selatan dan menyerahkan uang tersebut kepada BYG (supir SOL). Setelah itu, atas perintah AMD, uang tersebut disampaikan BYG kepada AMD yang merupakan salah satu pihak penampung uang atau fee untuk Sahbirin Noor.
Pada 4 Oktober, KPK mengamankan 17 orang dan barang bukti berupa uang tunai Rp12 miliar dan USD500 yang tersebar di beberapa koper dan kardus.
"Bahwa terhadap sejumlah uang lainnya yang ditemukan oleh Penyelidik KPK pada YUL, FEB dan AMD dengan total sekitar Rp12 miliar (Rp12.113.160.000,00) dan USD500,00 (500 dolar AS) merupakan bagian dari fee 5 persen untuk SHB terkait pekerjaan lainnya di Dinas PUPR Prov Kalsel," katanya.