Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
KPK: Bupati Tulungagung Punya Catatan 'Utang' Para Kepala OPD
Plt Deputi Penindakan KPK, Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu (kemeja putih) ketika memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. (IDN Times/Santi Dewi)
  • KPK mengungkap Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo memiliki catatan ‘utang’ dari para kepala OPD terkait permintaan uang yang belum terpenuhi sepenuhnya.
  • Penagihan ‘utang’ dilakukan oleh ajudan Gatut Sunu, Dwi Yoga Ambal, atau pengawal lain setiap kali bupati membutuhkan uang untuk keperluan pribadi.
  • Dalam OTT pada 10 April 2026, KPK menangkap 18 orang termasuk Gatut Sunu dan adiknya, lalu menetapkan keduanya sebagai tersangka dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
10 April 2026

KPK melakukan operasi tangkap tangan di Tulungagung dan menangkap 18 orang, termasuk Bupati Gatut Sunu Wibowo serta adiknya Jatmiko Dwijo Saputro.

11 April 2026

KPK membawa Gatut Sunu Wibowo, adiknya, dan 11 orang lainnya ke Jakarta untuk diperiksa. Pada hari yang sama, KPK menetapkan Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya Dwi Yoga Ambal sebagai tersangka dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Tulungagung tahun anggaran 2025–2026.

Sabtu (11/4/2026) malam

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa Gatut Sunu memiliki catatan 'utang' para kepala OPD yang berisi permintaan uang belum terpenuhi serta mekanisme penagihan oleh ajudannya.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    KPK mengungkap bahwa Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo memiliki catatan berisi ‘utang’ para kepala OPD terkait permintaan sejumlah uang yang belum sepenuhnya diberikan kepadanya.
  • Who?
    Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, ajudannya Dwi Yoga Ambal, pengawal bernama SUG, serta para kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
  • Where?
    Kegiatan dan penangkapan berlangsung di wilayah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, serta pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
  • When?
    Operasi tangkap tangan dilakukan pada 10 April 2026, dengan pemeriksaan intensif dan pengumuman tersangka pada 11 April 2026 malam.
  • Why?
    KPK menduga adanya praktik pemerasan dan penerimaan lainnya oleh Bupati terhadap para kepala OPD untuk memenuhi kebutuhan pribadi maupun keperluan tertentu.
  • How?
    Bupati melalui ajudannya menagih uang kepada kepala OPD setiap kali membutuhkan dana. Penagihan dilakukan langsung atau melalui pengawal atas perintah Bupati.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Bupati Tulungagung namanya Pak Gatut katanya punya catatan orang-orang yang utang uang ke dia. Orang itu kepala dinas di kantornya. Kalau mereka belum kasih uang, ajudan Pak Gatut yang namanya Yoga disuruh nagih. Terus KPK datang dan tangkap Pak Gatut, adiknya, dan banyak orang lain buat diperiksa di Jakarta.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GSW) mempunyai catatan mengenai ‘utang’ para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan catatan tersebut mengenai permintaan sejumlah uang yang belum diberikan sepenuhnya oleh para kepala OPD kepada Gatut Sunu.

“Dia punya catatannya nih, OPD ini punya utang berapa ke Bupati GSW ini,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/4/2026) malam.

Oleh sebab itu, kata dia, Gatut Sunu memperlakukan tiap OPD di Tulungagung seperti orang yang berutang.

“Bagi OPD yang belum memberikan uang sesuai jumlah yang diminta GSW, maka akan terus ditagih dan diperlakukan seperti halnya orang yang berutang,” katanya.

Sementara itu, dia menjelaskan penagihan ‘utang’ tersebut dilakukan oleh ajudan Gatut Sunu Wibowo yang bernama Dwi Yoga Ambal (YOG).

“Kalau YOG tidak bisa, dia biasanya menyuruh pengawal yang lain, yaitu saudara SUG selaku ADC atau ajudan Bupati yang berperan mengupayakan pemenuhan permintaan tersebut dengan menghubungi atau menagih kepada kepala OPD saat GSW ada kebutuhan,” ujarnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan penagihan ‘utang’ dilakukan hanya ketika Gatut Sunu membutuhkan saja.

“Jadi, setiap ada kebutuhan, kebutuhan pribadi, membeli apa atau pergi ke mana, perlu uang GSW-nya, langsung si YOG itu menagih,” katanya.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Tulungagung, Jawa Timur, pada 10 April 2026.

KPK menangkap 18 orang dalam OTT tersebut, termasuk Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dan adik kandungnya sekaligus anggota DPRD Tulungagung Jatmiko Dwijo Saputro.

Sehari setelahnya atau 11 April 2026, KPK membawa Gatut Sunu Wibowo dan adiknya beserta 11 orang lainnya ke Jakarta untuk diperiksa secara intensif.

Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan Gatut Sunu Wibowo (GSW) beserta Dwi Yoga Ambal (YOG) selaku ajudannya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2025-2026.

Editorial Team