Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, dan ajudannya yang bernama Dwi Yoga Ambal sebagai tersangka dugaan korupsi berupa pemerasan dan penerimaan lainnya. Kasus ini terungkap setelah mereka terkena operasi tangkap tangan (OTT) ke-10 KPK pada 2026.

"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pembkab Tulungaung, Jawa Timur, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua tersangka," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers pada Sabtu (11/4/2026).

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 11 sampai 30 April 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK," lanjutnya.

Kasus ini bermulai ketika Gatut Sunu baru menjabat sebagai Bupati Tulungagung. Saat itu ia meminta para pejabat setempat menandatangani surat pernyataan mundur dari jabatan dan mundur dari ASN jika tidak mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan.

Asep mengungkapkan, surat tersebut sengaja tidak dicantumkan tanggal dan salinannya tidak diberikan.

"Dokumen ini kemudian diduga digunakan GSW sebagai sarana untuk mengendalikan sekaligus 'menekan' para pejabat agar loyal dan menuruti setiap perintah GSW," ujarnya.

"Bagi yang tidak 'tegak lurus kepada Bupati, maka terancam dicopot dari jabatan atau bahkan mundur sebagai ASN," imbuhnya.

Kemudian, Gatut Sunu diduga meminta sejumlah uang kepada sejumlah pejabat di Tulungagung baik secara langsung maupun lewat ajudannya. KPK menduga total uang yang diminta Gatut Sunu senilai Rp5 miliar.

"Permintaan tersebut dilakukan GSW setidaknya kepada 16 OPD di lingkungan Pemkab Tulungagung dengan besaran yang bervariasi, mulai dari Rp15 juta hingga Rp2,8 miliar," ujarnya.

Selain itu, Gatut Sunu juga diduga meminta jatah tambahan dengan menambah atau menggeser anggaran di sejumlah organisasi perangkat daerah. Jatah yang diminta sebesar 50 persen dari nilai anggaran.

Asep mengatakan, Gatut Sunu juga diduga mengatur proses pengadaan barang dan jasa dengan mengondisikan pemenang lelang serta menunjuk langsung rekanan tertentu.

"Dari total permintaan GSW kepada para OPD yang sekurang-kurangnya sebesar Rp5 miliar, realisasi uang yang telah diterima oleh GSW kurang lebih Rp2,7 miliar," ujarnya.

"Uang ini diduga digunakan untuk kepentingan pribadi seperti untuk pembelian sepatu, berobat, jamuan makan, dan keperluan pribadi lainnya yang juga dimintakan atau dibebankan pada anggaran di OPD. Uang tersebut juga digunakan GSW untuk pemberian THR kepada sejumlah Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Pemkab Tulungagung," imbuhnya.

Kedua tersangka disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.