Hari Anak Nasional, 1.050 Anak Binaan Dapat Pengurangan Pidana

- Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan pengurangan masa pidana kepada 1.050 anak binaan di seluruh Indonesia pada Hari Anak Nasional 2026, dengan 60 anak langsung bebas.
- Program PMP terbagi dua kategori, melibatkan berbagai durasi pengurangan hukuman, dengan penerima terbanyak berasal dari Sumatra Utara, disusul Jawa Barat dan Jawa Timur.
- Pengurangan masa pidana dianggap sebagai bentuk penghormatan hak anak serta apresiasi atas perubahan perilaku selama pembinaan untuk mendukung reintegrasi sosial yang lebih baik.
Jakarta, IDN Times - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan Pengurangan Masa Pidana (PMP) kepada 1.050 anak binaan di seluruh Indonesia bertepatan dengan peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2026. Dari jumlah tersebut, 60 anak langsung bebas setelah memperoleh pengurangan masa pidana.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengatakan pengurangan masa pidana merupakan bagian dari pembinaan, bukan bentuk pembalasan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.
"Pembinaan yang diselenggarakan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) bukanlah pembalasan, melainkan wujud tanggung jawab negara dalam mengembalikan anak kepada kehidupan yang lebih baik melalui pendekatan yang mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, penghormatan terhadap harkat dan martabat manusia, serta keadilan restoratif," kata dia dalam keterangan resmi, Kamis (23/7/2026).
1. Rincian anak-anak yang dapat pengurangan pembinaan

Program tersebut terdiri atas 990 anak yang menerima PMP HAN I atau pengurangan sebagian masa pidana dan 60 anak yang memperoleh PMP HAN II sehingga langsung mengakhiri masa pembinaan.
Rincian penerima PMP HAN I meliputi 660 anak mendapat pengurangan satu bulan, 206 anak dua bulan, 105 anak tiga bulan, dan 19 anak empat bulan. Sementara pada PMP HAN II, 31 anak memperoleh pengurangan satu bulan, masing-masing 14 anak mendapat dua dan tiga bulan, serta satu anak menerima empat bulan.
2. Penerima PMP terbanyak berasal dari Sumatra Utara

Tahun ini, penerima PMP terbanyak berasal dari Sumatra Utara sebanyak 102 anak, disusul Jawa Barat 96 anak dan Jawa Timur 80 anak. Program tersebut juga menghemat biaya makan anak binaan sebesar Rp1,07 miliar dan menjadi bagian dari pendekatan rehabilitatif yang mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak sesuai ketentuan perundang-undangan.
Agus mengatakan pembinaan di LPKA diarahkan untuk membentuk karakter, meningkatkan kemampuan akademik dan vokasional, memperkuat nilai keagamaan, serta membekali anak dengan keterampilan hidup sebelum kembali ke masyarakat.
"Seluruh program pembinaan yang dilaksanakan diarahkan untuk membangun karakter, meningkatkan kemampuan akademik maupun vokasional, memperkuat nilai-nilai keagamaan, menumbuhkan kedisiplinan, membangun tanggung jawab, serta mengembangkan keterampilan hidup yang akan menjadi bekal ketika mereka kembali ke tengah keluarga dan masyarakat," kata dia.
3. Pengurangan masa pidana bentuk penghormatan hak anak

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menyebut pengurangan masa pidana juga menjadi bentuk penghargaan negara atas perubahan perilaku yang ditunjukkan anak selama menjalani pembinaan.
"Melalui PMP, kita telah mewujudkan penghormatan terhadap hak Anak Binaan, menumbuhkan motivasi perubahan perilaku dan keberhasilan pembinaan, memperkuat fungsi reintegrasi sosial, mengurangi risiko pengulangan tindak pidana, serta mendorong keberhasilan tujuan Sistem Pemasyarakatan," kata dia.


















