Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak segera menjemput paksa tersangka dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP), Bendahara Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Mardani Maming. Hal ini perlu dilakukan apabila Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) itu terus mangkir.
"Kalau dalam konteks ini dipanggil dua kali tidak datang, ya KPK tetap bisa melakukan upaya paksa meskipun statusnya saksi," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, Senin (18/7/2022).