NasDem dan Demokrat Pastikan Penuhi Kuota 30 Persen Caleg Perempuan

- Partai NasDem memastikan telah memenuhi ketentuan kuota 30 persen caleg perempuan sesuai aturan KPU dan menegaskan komitmen untuk taat pada regulasi kepemiluan di Indonesia.
- Partai Demokrat menyatakan sudah lama menerapkan sistem keterwakilan perempuan dengan menempatkan minimal satu caleg perempuan di setiap tiga nama teratas daftar calon legislatif.
- Mahkamah Konstitusi memutuskan partai politik yang tidak memenuhi syarat 30 persen caleg perempuan akan digugurkan oleh KPU di daerah pemilihan terkait sebagai bentuk penegasan aturan afirmasi gender.
Jakarta, IDN Times - Bendahara Umum NasDem, Ahmad Sahroni, memastikan, partainya telah memenuhi ketentuan kuota 30 persen calon legislatif (caleg) pada pelaksanaan pemilihan umum (pemilu). Dia mengatakan, bagi NasDem wajib hukumnya untuk senantiasa taat pada ketentuan atutan kepemiluan di Indonesia.
Sahroni mengatakan, NasDem menjadi partai paling utama dalam menjalankan aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait mekanisme pemilu.
"Selama ini sudah berjalan kok dengan baik aturan-aturan KPU dan partai mengikutinya, jadi semangat MK sama perwakilan perempuan itu jadi bagian utama di pencalegan apresiasi buat MK," kata Sahroni kepada jurnalis, Jakarta, Selasa (26/5/2026).
1. Demokrat tempatkan perempuan di urutan 3 teratas caleg

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat, Herman Khaeron, mengatakan, ketentuan mengenai keterwakilan perempuan sebenarnya sudah lama diterapkan partainya dalam sistem pemilu di Indonesia, termasuk pada Pemilu 2024.
Dia mengatakan, selama ini Demokrat telah melakukan pengurutan pada daftar calon legislatif (caleg), setiap tiga nama teratas wajib diisi oleh caleg perempuan.
“Selama ini juga sudah dipersyaratkan 30 persen, bahkan sudah ditentukan pengurutannya pada daftar caleg, di mana setiap tiga nama wajib salah satunya perempuan,” kata Herman saat dikonfirmasi secara terpisah.
2. Bagi Demokrat putusan MK terbaru bukan hal baru

Menurut dia, aturan afirmasi perempuan dalam pencalegan bukan hal baru bagi partai politik. Dia menilai, putusan MK kali ini lebih menegaskan penerapan aturan tersebut dengan tambahan sanksi bagi partai yang tidak mematuhinya.
"Betul sudah diterapkan, memang tambahan pasal menjadi lebih tegas dan diberikan sanksi jika tidak dipenuhi, namun sekali lagi hal ini sudah dijalankan. Sudah dijalankan pada pemilu 2024," kata Anggota Komisi VI DPR RI itu.
3. MK wajibkan 30 persen caleg perempuan

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggugurkan partai politik (parpol) di daerah pemilihan (dapil) tertentu, jika tak memenuhi syarat keterwakilan perempuan pada pemilu.
Ketua MK, Suhartoyo, membacakan langsung putusan dalam perkara nomor 28/PUU-XXIV/2026 tersebut di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (25/5/2026). MK mengabulkan sebagian permohonan tersebut.
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata dia.
MK menyatakan Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, "daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dan dalam hal ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen tidak terpenuhi maka KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik peserta pemilihan umum tersebut pada daerah pemilihan bersangkutan".

















