KPK Didesak Periksa Harta Kekayaan Andika Perkasa

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk memeriksa harta kekayaan Calon Gubernur Jawa Tengah Andika Perkasa, guna memastikan kesesuaian harta milik Andika dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan.
Aktivis anti-korupsi Abdul Rahman Wahid menduga Andika Perkasa tidak sepenuhnya melaporkan harta kekayaannya kepada LHKPN. Menurutnya, langkah ini penting untuk memastikan kesesuaian antara harta yang dimiliki Andika dan LHKPN yang dilaporkan mantan Panglima TNI itu.
“Perlu kiranya KPK sebagai lembaga pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi, menyelidiki lebih dalam dugaan kejanggalan harta kekayaan tersebut. KPK juga harus segera memanggil calon Gubernur Jawa Tengah, Andika Perkasa. Mengingat, seluruh calon kepala daerah wajib melaporkan LHKPN secara lengkap,” ujar Rizki, Jakarta, Minggu (24/11/2024).
1. Pelaporan LHKPN harus transparan
Wahid mengatakan, LHKPN adalah kewajiban yang harus dipenuhi dengan transparan. Menurut Rizki, publik memiliki hak mengawasi LHKPN semua calon kepala/wakil kepala daerah yang berkontestasi pada Pilkada serentak 2024.
“Sebagai aktivis anti-korupsi, kami bertanggung jawab untuk mengawal proses pemilihan kepala daerah, sebagai bentuk kontribusi kami dalam demokrasi, termasuk mengawasi dan melaporkan dugaan pidana korupsi,” ujar dia.
Rizki juga meminta KPK lebih transparan dan profesional dalam menjalankan tugas dan fungsinya, serta segera mengusut tuntas laporan itu.
“Kami sebagai bagian dari publik, akan aktif melakukan pengawasan terhadap calon kepala daerah di Pilkada 2024, khususnya melaporkan kejanggalan harta kekayaan calon kepala daerah. Ini sebagai bentuk pencegahan tindak pidana korupsi agar KPK dapat bergerak cepat,” tutur dia.