Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Bupati Kuansing Diduga Kumpulkan SGD46.500 untuk Dikasih Raja Juli

Bupati Kuansing Diduga Kumpulkan SGD46.500 untuk Dikasih Raja Juli
Bupati Kuansing Suhardiman Amby (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby mengumpulkan uang 46.500 dolar Singapura (SGD) melalui pihak perantara untuk diserahkan ke Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, uang itu dikumpulkan dari sisa hasil usaha (SHU) petani yang tergabung dalam Koperasi Unit Desa (KUD) untuk mengurus proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

“Bahwa uang-uang yang terkumpul dalam rupiah ini kemudian dikonversi dalam bentuk Singapura dolar yang totalnya mencapai sekitar 46.500 Singapura dolar,” kata Budi, dikutip pada Jumat (24/7/2026).

1. Nilai uang dalam amplop tak disampaikan Raja Juli

antarafoto-peluncuran-sistem-registri-unit-karbon-1783649936.jpg
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni bersiap memberikan sambutan saat peluncuran Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) di Jakarta, Kamis (9/7). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Budi belum mengungkapkan jumlah uang dalam amplop yang diduga diterima Raja Juli dari Suhardiman. Namun, amplop itu telah dilaporkan Raja Juli.

“Pak Menhut ini dalam melaporkan penolakan gratifikasi kepada KPK tidak menyebutkan jumlah uang dalam amplop tersebut,” ujar Budi.

“Meskipun atas pelaporan tersebut kemudian KPK sudah melakukan verifikasi, analisis, dan koordinasi di internal dan memberikan jawaban kepada pihak Pak Menhut sebagai pihak pelapor bahwa atas laporan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti. Salah satu basis alasannya adalah merujuk pada Pasal 14 Perkom 1/2026 terkait dengan pelaporan gratifikasi,” lanjutnya.

2. Skandal amplop Raja Juli terungkap usai OTT

85D837AB-96C8-43A4-B016-6D0B3CB949DD.jpeg
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni (Dok. Kemenhut)

Diketahui, skandal amplop untuk Raja Juli terungkap setelah KPK melakukan OTT terhadap Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby.

KPK mengungkapkan, Suhardiman juga diduga mendapatkan penerimaan lain dari Koperasi Unit Desa yang beranggotakan petani. Penerimaan itu diduga untuk mengurus alih fungsi hutan yang menjadi wewenang Kementerian Kehutanan.

3. Raja Juli akui terima amplop

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Terpisah, Raja Juli secara terbuka di hadapan media massa mengakui telah menerima amplop berisi uang dari Suhardiman Amby. Amplop itu diterima pihaknya pada Selasa (2/6). Keduanya bertemu dalam sebuah audiensi terbuka di Kementerian Kehutanan.

Raja mengklaim awalnya tak mengetahui isinya apa dan meminta ajudannya mengembalikan amplop tersebut. Namun, baru sempat dikembalikan pada Jumat (12/6) atau 17 hari sebelum sang bupati kena OTT KPK.

Raja pun baru melaporkannya pada KPK empat hari setelah Suhardiman Amby kena operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Namun, laporan itu ditolak karena sudah masuk penyidikan KPK. Raja Juli mengaku berkomitmen memberantas korupsi. Ia akan bekerja sama dan kooperatif dengan KPK.

"Tapi secara pribadi, seorang yang tumbuh di ormas, di NGO, di tradisi politik, dari keluarga yang juga anti-korupsi, saya sudah melaksanakan usaha saya untuk memberantas korupsi," ujarnya.

Ia menegaskan bahwa tak ada kawasan hutan yang dikeluarkan dari Kuansing.

"Dan sekali lagi, eh amplopnya sudah dikembalikan tanggal 12 Juni, 17 hari sebelum eh OTT terjadi. Dan kedua, tidak ada sejengkal kawasan hutan pun yang saya otorisasi dikeluarkan di Kuantan Singingi," ucapnya.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More