Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) didesak menindaklanjuti laporan dugaan korupsi terkait eks Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam. Desakan ini muncul dari Koalisi Sultra Bersih.
Anggota Koalisi Sultra Bersih, Fajri Kurniawan, mengatakan laporan awal disampaikan kepada KPK pada 8 Mei 2026, dengan nilai dugaan kerugian negara sebesar Rp12.052.951.000 atau Rp12 miliar.
“Pada 8 Mei 2026, Koalisi Sultra Bersih menyampaikan laporan dugaan tindak pidana korupsi kepada KPK RI dengan dugaan kerugian negara senilai Rp12.052.951.000,” kata Fajri dalam keterangannya, Senin (19/10/2026).
