Bupati Klaten Terjaring OTT KPK, Bakal Dipecat dari PDIP

- KPK menetapkan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo sebagai tersangka setelah OTT, terkait dugaan lima perkara korupsi.
- PDIP menyatakan sedang memproses pemecatan tidak hormat terhadap Hamenang, sekaligus memperingatkan kader eksekutif dan legislatif agar tidak terlibat korupsi.
- Hamenang diduga menerima setoran rutin sedikitnya Rp1,8 miliar sejak 2025, serta terlibat suap pemeriksaan BPK; KPK menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo sebagai tersangka dugaan lima kasus korupsi sekaligus. Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT).
Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Bidang Kehormatan Partai, Komarudin Watubun, mengatakan akan memecat Hamenang sebagai kader PDIP.
"Bupati Klaten ketangkap korupsi. Untuk itu, kami lagi proses pemecatan. Hari Senin besok, kami pecat. Hari Senin kami akan keluarkan surat rekomendasi pemecatan dengan tidak hormat ke yang bersangkutan," ujar Komarudin dalam keterangannya, dikutip Minggu (18/10/2026).
"Karena kami sudah peringatkan tetapi tetap melakukan tindakan-tindakan tidak terpuji yang merugikan rakyat," sambungnya.
1. PDIP sudah sempat panggil kepala daerah untuk tidak korupsi

KPK menahan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo. (IDN Times/Aryodamar) Komarudin mengaku pernah bertemu dengan Hamenang dan sejumlah kepala daerah. Pertemuan itu membahas agar kepala daerah bekerja kepada rakyat dan tidak korupsi.
"Baru 23 hari yang lalu, tanggal 14 September yang lalu, saya panggil beberapa kepala daerah termasuk ada yang bersangkutan, ke DPP, mengingatkan lagi mengenai hal tersebut. Ibu ketua umum juga selalu mengingatkan kader-kader, baik di eksekutif maupun legislatif untuk menjauhkan diri dari korupsi. Karena mereka bertugas di situ untuk melayani rakyat, bukan mengumpulkan kekayaan dari hasil korupsi. Berkeringat untuk mendirikan usaha boleh, tetapi jangan dari hasil korupsi," kata dia.
2. PDIP peringatkan kepala daerah lain

Ketua Bidang Kehormatan DPP PDIP Komarudin Watubun (IDN Times/Amir Faisol) Dalam kesempatan itu, Komarudin juga memperingatkan kepala daerah lain dan kader lainnya yang bertugas di legislatif untuk tidak korupsi. Menurutnya, apabila ada yang melakukan tindakan serupa, PDIP tak segan akan memecat sebagai kader.
"Peringatan keras kepada para kepala daerah, baik di eksekutif maupun legislatif dari PDIPerjuangan untuk berhati-hati, ketika mereka melakukan tindakan yang sama atau ketangkap korupsi, kita pastikan akan melakukan pemecatan tanpa proses. Kami tidak akan tolerir untuk tindakan-tindakan begitu," kata dia.
3. Bupati Klaten diduga terima rutin Rp1,8 miliar

Bukti korupsi Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo (IDN Timies/Aryodamar) Salah satu kasus yang menjerat Bupati Klaten, diduga penerimaan rutin Rp1,8 miliar sejak 2025. Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein menyebut uang per bulan itu diterima Hamenang dari berbagai pihak yakni Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Sejak menjabat sebagai Bupati Klaten, HWI juga diduga mendapat ‘setoran rutin’ dengan total sekurang-kurangnya Rp1,8 miliar sejak 2025-sekarang, dari BLUD, BUMD, hingga OPD,” kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2026).
Rinciannya, sebanyak Rp30 juta per bulan dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), Rp15-Rp 20 juta dari PT Aneka Usaha Perseroda, Rp30 juta per bulan dari BPR Klaten, dan Rp15-20 juta dari RSUD Bagas Waras.
3. Empat kasus lainnya
Selain itu, Hamenang Wajar diduga melakukan empat korupsi lainnya yakni Rp2 miliar dari kontraktor terkait pengadaan, penerimaan rutin terkait tambang, dan penerimaan rutin Rp1,8 miliar dari BLUD, BUMD, dan OPD, serta penerimaan upah pungut Rp280 juta dari pejabat BPKAD.
Ia juga diduga menyuap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah untuk menghapus temuan BPK tentang kelebihan bayar sekitar Rp5 miliar.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga tersangka. Mereka ialah Hamenang Wajar Ismoyo selaku Bupati Klaten, Ahmad Luthfi selaku Kepala BPK Jawa Tengah, dan Muhammad Amin Wahyu Utomo selaku pihak swasta dari PT Madani Winasis Creative.
Hamenang sebagai penerima suap, upah pungut, galian C dan gratifikasi disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b dan tau Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan atau Pasal 12 B UU Tipikor.
Sebagai pemberi terkait pemeriksaan BPK, Hamenang disangka melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a atau Pasal 605 huruf b atau Pasal 606 ayat 1 UU 2023 tentang KUHP.
Muhammad Amin Wahyu Utomo dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b UU Tipikor. Sedangkan Achmad Luthfi dikenakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b UU Tipikor.




















