Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya keputusan fiktif terkait pengadaan tanah untuk SMKN 7 Tangerang Selatan. Untuk mengonfirmasinya, KPK memeriksa enam saksi dari Dinas Pendidikan Tangerang Selatan.
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya Surat Keputusan fiktif terkait pembentukan kepanitiaan untuk pengadaan lahan tanah yang salah satunya untuk SMKN 7 Tangerang Selatan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali FIkri, Selasa (9/11/2021).