KPK Hibahkan Barang Rampasan Senilai Rp85,1 M ke 5 Instansi Negara

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghibahkan barang rampasan ke lima instansi. Hibah ini diberikan dalam rangka mendorong pemanfaatan pemmulihan aset hasil korupsi agar optimal.
"KPK akan melakukan hibah barang rampasan kepada 5 instansi," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri, Selasa (9/11/2021).
1. Hibah diharapkan bisa memberi manfaat optimal

KPK berharap melalui penetapan status penggunaan dan hibah ini, barang-barang rampasan hasil korupsi dapat memberikan manfaat optimal dalam mendukung pelaksanaan tugas-tugas pada instansi penerima. Menurut Ali hal ini sesuai denga konteks pemberantasan korupsi yang gak hanya membuat jera pelakunya.
"Namun bagaimana upaya tersebut juga memberikan manfaat yang sebesar-besarnya terhadap pemulihan kerugian keuangan negara," jelas Ali.
2. Barang rampasan terdiri dari tanah, kendaraan, hingga bangunan

Ali menjelaskan, barang rampasan ini terdiri dari berbagai wujud. Barang yang dihibahkan mulai dari tanah, kendaraan, hingga bangunan.
"Nilai taksiran total sekitar Rp85,1 miliar," ujarnya.
3. Pemberian hibah dilakukan di KPK hari ini

Pelaksanaan Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan Hibah ini akan digelar di Aula Gedung Juang Merah Putih KPK pukul 13.30 – 15.30 WIB. Acara tersebut bakal dihadiri oleh Ketua KPK dan perwakilan kelima instansi penerima hibah.
Instansi yang menerima hibah antara lain Kejaksaan RI, Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Komisi Pemilihan Umum, dan Pemerintah Kota Yogyakarta.