Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
KPK Dukung DPR Segera Sahkan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal
Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)
  • KPK mendukung DPR mempercepat pembahasan dan pengesahan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal untuk menekan praktik politik uang saat pemilu.
  • Penggunaan uang tunai dinilai rawan disalahgunakan karena sulit ditelusuri, membuka peluang masuknya dana hasil tindak pidana ke proses politik.
  • Pernyataan KPK muncul setelah 15 kepala daerah hasil Pilkada 2024 ditangkap dalam kasus dugaan korupsi sepanjang 2025 hingga pertengahan 2026.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
KPK mau DPR cepat buat aturan baru biar orang gak bisa pakai uang tunai banyak waktu pemilu. Katanya uang tunai susah dilihat asalnya dan bisa dipakai buat beli dukungan. Banyak kepala daerah ditangkap karena korupsi. Sekarang KPK mau cegah itu dengan bikin aturan supaya kampanye lebih jujur dan bersih.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung DPR RI segera mempercepat pembahasan hingga pengesahan Rancangan Undang-Undang Pembatasan Transaksi Uang Kartal.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan lembaga antirasuah mendukung hal tersebut karena penggunaan uang kartal selama pemilihan umum (pemilu) dinilai berjumlah besar, dan rentan digunakan untuk praktik politik uang, terutama pada masa kampanye.

“Penggunaan dana tunai yang sulit ditelusuri membuka ruang bagi masuknya dana hasil tindak pidana ke dalam proses politik, baik untuk pembelian dukungan politik, mobilisasi pemilih, maupun aktivitas pemenangan lainnya,” kata Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Sabtu (18/7/2026).

Menurut dia, situasi saat ini yang belum ada pembatasan uang kartal dinilai dapat merusak integritas pemilu hingga menjadi pintu masuk korupsi yang lebih luas.

“KPK memandang bahwa pemberantasan korupsi tidak bisa hanya dilakukan melalui penindakan setelah pelanggaran terjadi. Pencegahan harus dimulai dari awal, yaitu dengan memperbaiki sistem kampanye, pembiayaan politik, dan penyelenggaraan pemilu,” katanya.

Oleh sebab itu, dia mengatakan perbaikan sistem kampanye dengan membatasi penggunaan uang kartal diharapkan dapat mencegah terjadinya korupsi, terutama yang dilakukan oleh para kepala daerah.

Adapun dia menyampaikan pernyataan tersebut setelah 15 kepala daerah hasil Pilkada 2024 terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi selama 2025 hingga 18 Juli 2026.

Pada 2025, KPK menangkap dan menetapkan Bupati Kolaka Timur Abdul Azis, Gubernur Riau Abdul Wahid, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, hingga Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam modus yang berbeda-beda.

Kemudian selama 2026 ini, para kepala daerah yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka adalah Wali Kota Madiun Maidi, Bupati Pati Sudewo, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, Bupati Muara Enim Edison, Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby, Bupati Langkat Syah Afandin, serta Bupati Sukoharjo Etik Suryani.

Curated For You

Editorial Team

Related Article