Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung langkah publik mengugat syarat calon anggota legislatif eks koruptor ke Mahkamah Agung. Hal itu dinilai sejalan dengan semangat KPK memberantas korupsi.
"KPK menyampaikan apresiasi kepada pihak pemohon. Hal ini tentunya selaras dengan semangat pemberantasan korupsi oleh KPK," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis yang dikutip, Rabu (14/6/2023).