Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Dokumentasi - Mantan Kepala Staf Angkatan Udara Marsekal TNI (Purn) Agus Supriatna (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim telah memanggil eks Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Agus Supriatna kedua kalinya untuk bersaksi di kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat TNI AU. Namun, Agus disebut kembali menolaknya.

"Kami juga melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan ke dua alamat rumahnya dengan bantuan pihak TNI. Namun, saksi ini tetap tidak taat hukum dan mangkir dari panggilan pengadilan," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (5/12/2022).

1. KPK sayangkan penolakan Agus Supriatna

Juru Bicara KPK, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Ali menjelaskan, KPK juga telah mengirimkan surat panggilan pada Agus Supriatna melalui pengacaranya. Namun, pengacara Agus juga menolak panggilan itu.

"Hal tersebut sangat disayangkan karena sebagai penegak hukum semestinya turut memperlancar proses pemeriksaan persidangan," ujar Ali.

2. Eks KSAU disebut dapat Rp17,7 M dari pengadaan helikopter TNI AU AW-101

Editorial Team

EditorAryodamar

Tonton lebih seru di