Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
mengeksekusi Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Sukamiskin dalam perkara suap pemberian fasilitas atau perizinan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung.
Hal ini dilakukan KPK atas perintah Pengadilan Tipikor pada PN Bandung nomor: 60/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg tanggal 12 Januari 2022.
Diketahui Wawan merupakan warga binaan yang juga adik mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah.
"Jaksa Eksekusi Rusdi Amin telah selesai melaksanakan putusan perkara suap dengan Terpidana Tubagus Chaeri Wardana. Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Sukamiskin," ujar kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada awak media di Jakarta, Selasa (8/3/2022).