Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Korupsi Pengadaan Alkes, Tubagus Chaeri Wardana Divonis 4 Tahun Bui

Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Jakarta, IDN Times - Adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, divonis 4 tahun penjara, karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan alat kesehatan di Banten dan Tangerang Selatan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tipikor bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu alternatif kedua," kata Ketua Majelis Hakim Ni Made Sudani di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Kamis (16/7/2020).

1. Wawan tidak terbukti melakukan TPPU

(Terdakwa Tubagus Chaeri Wardana mengikuti sidang tuntutan) ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
(Terdakwa Tubagus Chaeri Wardana mengikuti sidang tuntutan) ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Akan tetapi, Wawan dibebaskan dari dakwaan kedua dan ketiga. Dia tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada periode 2005-2012. Alhasil, Wawan terbebas dari dua dakwaan pencucian uang dengan nilai total sekitar Rp1,9 triliun.

Terkait kasus dugaan korupsi, Wawan dikenakan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan, ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp58,025 miliar.

"Dengan ketentuan apabila tidak dapat membayar uang pengganti, harta bendanya akan disita untuk membayar uang pengganti. Apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun," tambah Hakim Sudani.

2. Wawan baru akan menjalani hukuman usai menjalani pidana perkara sebelumnya

ANTARA FOTO/Reno Esnir
ANTARA FOTO/Reno Esnir

Untuk diketahui, Wawan saat ini sedang ditahan dalam perkara suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar di Lapas Sukamiskin. Dia divonis 7 tahun penjara sejak tahun 2019 lalu.

Wawan baru akan menjalani pidana kasus pengadaan alat kesehatan, usai menjalani pidana perkara sebelumnya.

Wawan juga mendapat keuntungan dari proyek pengadaan tanah di Sekretariat Daerah Pemprov Banten yang diduga sudah ia atur sebelumnya. Ia diduga mendapat keuntungan sekitar Rp109.061.902.000 miliar dari hal tersebut.

"Terkait tindak pidana asal yang berasal dari pengaturan penjualan tanah, penuntut umum tidak menguraikan kerugian negara tentang pengadaan tanah yang merugikan negara. Dan sampai saat ini, terdakwa tidak dilakukan pembuktian melakukan perbuatan dalam tindak pidana itu,"  kata Hakim Rustiyono.

"Penuntut umum tidak bisa memformulasikan tuntutan tindak pidana, sehingga unsur pasal tidak terbukti," tambah Rustiyono.

3. Respons KPK usai Wawan dinyatakan tak terbukti melakukan pencucian uang

Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri (Dok. Humas Polda Metro Jaya)
Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri (Dok. Humas Polda Metro Jaya)

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Wawan divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp5 miliar subsider 1 tahun kurungan. Kemudian, menyita seluruh harta kekayaan Wawan yang diduga diperoleh dari perbuatan pidana senilai Rp1,9 triliun.

Menanggapi hasil vonis hari ini, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya menghormati putusan Majelis Hakim.

"Khusus dakwaan TPPU, dari awal KPK yakin atas bukti-bukti yang dimiliki dan sudah kami perlihatkan secara jelas dan lengkap di dalam persidangan ini," katanya saat dikonfirmasi hari ini.

JPU, kata Ali, saat ini sedang bersikap pikir-pikir dan akan mempelajari pertimbangan putusan Majelis Hakim selama 7 hari ke depan.

"Guna mengambil langkah hukum berikutnya. Perkembangannya nanti kami informasikan lebih lanjut," ucapnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Axel Joshua Harianja
EditorAxel Joshua Harianja
Follow Us