KPK Geledah Kantor Dinas Perumahan dan Permukiman Lampung Tengah

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan.
Kali ini, KPK menggeledah kantor Dinas Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Lampung Tengah.
"Untuk detilnya akan disampaikan setelah rangkaian kegiatan selesai," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Selasa (22/4/2025).
Sebagaimana diketahui, KPK menangkap tangan tiga anggota DPRD OKU yakni Ferlan Juliansyah, M Fahrudin, dan Uki Hartarti. Selain itu, KPK juga menangkap dan menetapkan status tersangka kepada Kepala Dinas PUPR OKU, Nopriansyah, serta dua pemberi suap yakni M Fauzi dan Ahmad Sugeng Santoso.
Kasus ini bermula ketika sejumlah perwakilan DPRD menemui Pemda OKU. Mereka diduga meminta jatah proyek. Alhasil, disepakati pemberian 20 persen atau Rp7 miliar. Setelah itu, anggaran Dinas PUPR OKU naik dari Rp48 miliar menjadi Rp96 miliar.
Kepala Dinas PUPR OKU kemudian menawarkan sembilan proyek kepada Fauzi dan Ahmad Sugeng, dengan biaya komitmen 22 persen. Rinciannya, sebesar 2 persen untuk Dinas PUPR dan 20 persen untuk DPRD.
Kemudian, Kepala Dinas PUPR OKU mengondisikan pihak swasta yang mengerjakan proyek tersebut. Berikut daftar proyek yang dikondisikan:
1. Rehabilitasi Rumah Dinas Bupati dengan anggaran Rp8,3 miliar
2. Rehabilitasi RUmah Dinas Wakil Bupati dengan anggaran Rp2,4 miliar
3. Pembangunan kantor Dinas PUPR dengan anggaran Rp9,8 miliar
4. Pembangunan jembatan Desa Guna Makmur Rp983 juta
5. Peningkatan jalan poros Tanjung Manggus Desa Bandar Agung dengan anggaran Rp4,9 miliar
6. Peningkatan jalan Panai Makmur-Guna Makmur dengan anggaran Rp4,9 miliar
7. Peningkatan jalan unit 16 Kedaton Timur dengan anggaran Rp4,9miliar
8. Peningkatan Jalan Letnan Muda MCD Juned dengan anggaran Rp4,8 miliar
9. Peningkatan Jalan Makarti Tama dengan anggaran Rp3,9 miliar.