Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Rumah Dinas Bupati-DPRD OKU Sumsel Digeledah KPK, Ada Bukti Disita

Sejumlah tersangka yang terjaring operasi tangkap tangan terkait dugaan suap proyek Dinas PUPR Ogan Komering Ulu berjalan sebelum sesi konferensi pers di Jakarta, Minggu (16/3/2025). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Sejumlah tersangka yang terjaring operasi tangkap tangan terkait dugaan suap proyek Dinas PUPR Ogan Komering Ulu berjalan sebelum sesi konferensi pers di Jakarta, Minggu (16/3/2025). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah 21 lokasi terkait dugaan korupsi di Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan. Lokasi yang digeledah antara lain rumah dinas Bupati OKU Teddy Meilwansyah hingga kantor DPRD OKU.

Penggeledahan itu berlangsung lima hari yakni 19, 20, 21, 22, dan 24 Maret 2025. Ada sejumlah bukti yang disita KPK.

"Hasil geledah ditemukan dan disita barang bukti elektronik dan dokumen, di antaranya dokumen terkait Pokir DPRD OKU 2025, dokumen kontrak 9 proyek pekerjaan, voucher penarikan uang, dan lain-lain," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Selasa (25/3/2025).

Berikut daftar lokasi yang digeledah KPK:

19 Maret 2025:
- Kantor PUPR Kabupaten OKU
- Kantor Bupati, Kantor Sekda, dan Kantor BKAD
- Rumah Dinas Bupati

20 Maret 2025
- Kantor DPRD OKU
- Bank Sumsel KCP Baturaja
- Rumah Tersangka UMI
- Kantor Dinas Perkim

21 Maret 2025
- Rumah Tersangka NOP
- Rumah Tersangka MF
- Kantor Dinas Perpustakaan dan Arsip
- Rumah Kepala Dinas Perpus dan Arsip
- Kantor Bank BCA KCP Baturaja
- Rumah Saudara A
- Rumah Saudara AS

22 Maret 2025
- Rumah saudara M
- Rumah Tersangka F
- Rumah Tersangka MFZ
- Rumah saudara RF

24 Maret 2025
- Rumah saudara MI
- Rumah saudara AT
- Rumah saudara I.

Sebagaimana diketahui, KPK menangkap tangan tiga anggota DPRD OKU yakni Ferlan Juliansyah, M Fahrudin, dan Uki Hartarti. Selain itu, KPK juga menangkap dan menetapkan status tersangka kepada Kepala Dinas PUPR OKU Nopriansyah, serta dua pemberi suap yakni M Fauzi dan Ahmad Sugeng Santoso.

Kasus ini bermula ketika sejumlah perwakilan DPRD menemui Pemda OKU. Mereka diduga meminta jatah proyek. Pada akhirnya, disepakati pemberian 20 persen atau Rp7 miliar. Setelah itu, anggaran Dinas PUPR OKU naik dari Rp48 miliar menjadi Rp96 miliar.

Kepala Dinas PUPR OKU kemudian menawarkan sembilan proyek kepada Fauzi dan Ahmad Sugeng, dengan biaya komitmen 22 persen. Rinciannya, 2 persen untuk Dinas PUPR dan 20 persen untuk DPRD.

Kemudian, Kepala Dinas PUPR OKU mengondisikan pihak swasta yang mengerjakan proyek tersebut. Berikut daftar proyek yang dikondisikan:

1. Rehabilitasi Rumah Dinas Bupati dengan anggaran Rp8,3 miliar
2. Rehabilitasi RUmah Dinas Wakil Bupati dengan anggaran Rp2,4 miliar
3. Pembangunan kantor Dinas PUPR dengan anggaran Rp9,8 miliar
4. Pembangunan jembatan Desa Guna Makmur Rp983 juta
5. Peningkatan jalan poros Tanjung Manggus Desa Bandar Agung dengan anggaran Rp4,9 miliar
6. Peningkatan jalan Panai Makmur-Guna Makmur dengan anggaran Rp4,9 miliar
7. Peningkatan jalan unit 16 Kedaton Timur dengan anggaran Rp4,9miliar
8. Peningkatan Jalan Letnan Muda MCD Juned dengan anggaran Rp4,8 miliar
9. Peningkatan Jalan Makarti Tama dengan anggaran Rp3,9 miliar.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us