Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
KPK Geledah Kantor Eks Kepala BNPB Suharyanto, Lengkapi Bukti Korupsi
Ilustrasi penggeledahan oleh KPK (IDN Times/Tunggul Damarjati)
  • KPK menggeledah kantor BNPB, termasuk ruangan eks Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto, pada 14-15 Oktober 2026 untuk melengkapi bukti dugaan korupsi dana siap pakai.
  • Perkara ini mencakup dua klaster dugaan korupsi: konflik kepentingan serta suap terkait penggunaan dana siap pakai di BNPB.
  • KPK menetapkan lima tersangka, yakni Bima Setiawan, Richard Erlangga, Gabriel Purwaka Sigit, Syifa Nrika Ghifarin, dan Gery Prasetiawan, dengan sangkaan pasal korupsi dan KUHP.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah tempat terkait dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Salah satu yang digeledah adalah ruangan eks Kepala BNPB, Letjen TNI Suharyanto.

"Di tanggal 14 dan 15 sudah ada beberapa kegiatan penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik termasuk di kantor BNPB," ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2026).

"Saya tidak terlalu detail ya tapi untuk beberapa (ruangan) pejabat-pejabat di BNPB sudah dilakukan, termasuk ruangan Kepala Badan untuk kemudian di kedeputian dan beberapa kantor yang setelah pengadaan barang jasa, termasuk ruangan GSP selaku PPK," lanjutnya.

Diketahui, terdapat dua klaster dugaan korupsi dalam perkara ini yaitu dugaan konflik kepentingan dan suap terkait penggunaan dana siap pakai (DSP).

KPK pun menetapkan lima tersangka dalam perkara ini. Mereka ialah Bima Setiawan selaku Tenaga Ahli sekaligus adik eks Kepala BNPB Letjen Suharyanto, Richard Erlangga selaku Tenaga Ahli eks Kepala BNPB Letjen Suharyanto, Gabriel Purwaka Sigit selaku Kepala sekaligus PPK Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPN, serta Syifa Nrika Ghifarin dan Gery Prasetiawan selaku pihak swasta.

Bima Setiawan disangka melanggar Pasal 12 huruf i UU Tindak Pidana Korupsi. Richard disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b, serta Pasal 12 huruf i UU Tindak Pidana Korupsi.

Syifa dan Gery Prasetyiawan disangka melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a atau Pasal 605 ayat 1 huruf b atau Pasal 606 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sedangkan Gabriel disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B UU Tipikor.

Curated For You

Editorial Team

Related Article