KPK Ungkap Konflik Kentingan Adik Eks Kepala BNPB Terkait Dana Siap Pakai

KPK mengungkap dua klaster dugaan korupsi Dana Siap Pakai BNPB, yakni konflik kepentingan dan suap dalam pengadaan.
Pengadaan BNPB senilai Rp148 miliar selama tiga tahun diduga terafiliasi dengan Bima Setiawan.
KPK menetapkan lima tersangka, termasuk tenaga ahli eks Kepala BNPB dan pihak swasta.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan ada dua klaster dugaan korupsi Dana Siap Pakai (DSP) di Badan Nasional Penganggulangan Bencana (BNPB).
KPK menyebut DSP merupakan dana yang digunakan untuk penanganan dan penanggulangan berbagai bencana seperti Kebakaran Hutan dan Lahan di Kalimantan dan Papua, gempa besar di Nusa Tenggara Timur (NTT), hingga banjir di Aceh dan Sumatra.
Klaster pertama adalah dugaan konflik kepentingan.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik mengungkapkan bahwa BNPB melakukan pengadaan senilai total Rp148 miliar selama tiga tahun dengan metode penunjukan langsung. Diduga, penyedia proyek tersebut terafiliasi dengan Bima Setiawan (BMS) yang merupakan Tenaga Ahli Kepala sekaligus adik mantan Kepala BNPB Letjen Suharyanto.
Rinciannya, pada 2024 nilai proyek yang didapatkan sebesar Rp45,76 miliar, 2025 sebesar Rp52,27 miliar, dan 2026 Rp50 miliar.
"Bahwa dalam proses penggunaan DSP BNPB pada pengadaan tersebut, dana yang mengalir ke perusahaan yang terafiliasi dengan BMS dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, salah satunya pembelian saham PT MDLA oleh PT AVE," jelas Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2026).
Taufik mengungkapkan, PT Alfa Veritas Energizer (AVE) memiliki 150,4 juta lembar saham atau setara 1,07 persen dengan nilai saham per 13 Oktober 2026 sebesar Rp206 per lembar saham.
"Atau setara Rp30,98 miliar," jelasnya.
Klaster kedua adalah dugaan suap terkait pengadaan yang menggunakan DSP.
Taufik mengatakan bahwa dalam pengadaan tahun 2026 Richard Erlangga selaku Tenaga Ahli eks Kepala BNPB Letjen Suharyanto diduga meminta fee kepada penyedia agar pihak bendor mendapat paket pengadaan. PT Trans Lintas Selaras (TLS) sebagai salah satu penyedia menyetujui permintaan tersebut.
"Bahwa pada periode Januari sampai dengan September 2026, RIC melalui perantara menerima uang dari saudara GER selaku Direktur PT TLS atau pihak swasta sejumlah Rp2,38 miliar," jelas Taufik.
Dalam periode yang sama Gery Prasetiawan selaku Direktur PT Trans Lintas Selaras diduga juga memberikan uang Rp140 juta kepada Gabriel Purwaka Sigit (GER) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Subdirektroat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB Rp140 juta.
Gabriel juga diduga menerima uang tunai senilai Rp1,7 miliar, 7.500 Dolar Amerika Serikat, 9 ribu Dolar Singapura, 56 keping emas seberat 133 gram, tabungan emas 192 gram yang diduga berasal dari penyedia pengadaan di BNPB.
KPK pun menetapkan lima tersangka dalam perkara ini. Mereka ialah Bima Setiawan selaku Tenaga Ahli sekaligus adik eks Kepala BNPB Letjen Suharyanto, Richard Erlangga selaku Tenaga Ahli eks Kepala BNPB Letjen Suharyanto, Gabriel Purwaka Sigit selaku Kepala sekaligus PPK Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPN, serta Syifa Nrika Ghifarin dan Gery Prasetiawan selaku pihak swasta.
Bima Setiawan disangka melanggar Pasal 12 huruf i UU Tindak Pidana Korupsi. Richard disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b, serta Pasal 12 huruf i UU Tindak Pidana Korupsi.
Syifa dan Gery Prasetyiawan disangka melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a atau Pasal 605 ayat 1 huruf b atau Pasal 606 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sedangkan Gabriel disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B UU Tipikor.






















