Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menyerahkan aset barang milik negara (BMN) eks barang rampasan negara berupa dua bidang tanah dan bangunan senilai Rp9,65 miliar, kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (20/10). (Dok. KPK)
Fitroh berharap aset yang dihibahkan dapat dikelola maksimal oleh Pemprov DKI Jakarta serta menjadi pengingat, bahwa aset tersebut berasal dari hasil tindak pidana korupsi. "Ini merupakan bentuk kolaborasi dan sinergi, bahwa penegakan hukum juga dapat bermanfaat bagi masyarakat," tambahnya.
Menyambut hibah tersebut, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengapresiasi KPK atas kepercayaan terhadap Pemprov DKI Jakarta guna mengelola aset tersebut.
“Aset yang berada di Kemayoran akan kami manfaatkan untuk pos pemadam kebakaran karena memang sangat dibutuhkan di wilayah tersebut, sehingga manfaatnya bagi publik menjadi semakin besar,” ujar Pramono.
Pramono menegaskan, Pemprov DKI Jakarta akan mengelola dan memanfaatkan aset hibah tersebut secara optimal. “Hibah yang dari KPK tentunya akan dikelola dengan baik. Kami berterima kasih karena ini merupakan hibah pertama dari institusi penegak hukum kepada Pemprov DKI Jakarta,” katanya.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, menerangkan hibah ini merupakan bagian dari penyelesaian penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani KPK.
“Pada umumnya barang rampasan negara diselesaikan melalui lelang. Namun, pemerintah turut menyediakan mekanisme penyelesaian lain terhadap barang tidak laku lelang, salah satunya hibah seperti hari ini,” jelas Mungki.
Menurutnya, mekanisme ini sejalan dengan tujuan penanganan perkara, yakni menghadirkan manfaat bagi masyarakat melalui pemanfaatan aset oleh pemerintah daerah. “Harapannya aset hasil tindak pidana korupsi dapat kembali bermanfaat bagi masyarakat melalui Pemprov DKI Jakarta,” ujarnya.