Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

DKI Terima Hibah Aset Rampasan KPK di Tebet-Kemayoran Senilai Rp9,6 M

2 min read
DKI Terima Hibah Aset Rampasan KPK di Tebet-Kemayoran Senilai Rp9,6 M
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, dan Wakil Ketua KPK RI, Fitroh Rohcahyanto terima hibah aset perampasan KPK di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (20/10). (Dok. Pemprov DKI)
  • Pemprov DKI menerima hibah dua bidang tanah dan bangunan dari KPK dengan nilai total sekitar Rp9,65 miliar.

  • Aset di Kemayoran akan dimanfaatkan sebagai pos pemadam kebakaran karena dibutuhkan di lokasi tersebut.

  • Hibah aset merupakan bagian dari penanganan TPPU dan diharapkan memberi manfaat bagi masyarakat.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerima hibah dua bidang tanah beserta bangunan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan nilai total sekitar Rp9,65 miliar. Aset itu berada di Tebet, Jakarta Selatan, dan Kemayoran, Jakarta Pusat.

Gubernur Pramono Anung mengatakan, aset yang berasal dari barang rampasan hasil penegakan hukum tersebut harus dikelola secara optimal agar memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

“Pemerintah DKI Jakarta akan memanfaatkan aset ini sebaik dan semaksimal mungkin. Untuk aset di Kemayoran, sudah kami putuskan akan digunakan sebagai pos pemadam kebakaran karena memang dibutuhkan di lokasi tersebut,” ujar Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (20/10/2026).

  1. 1. Pramono tekankan pentingnya tata kola aset daerah

    Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, dan Wakil Ketua KPK RI, Fitroh Rohcahyanto terima hibah aset perampasan KPK di Balai Kota DKI Jakarta,
    Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, dan Wakil Ketua KPK RI, Fitroh Rohcahyanto terima hibah aset perampasan KPK di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (20/10). (Dok. Pemprov DKI)

    Pada kesempatan tersebut, Pramono menekankan pentingnya tata keola aset daerah yang tertib, transparan, dan akuntabel. Menurutnya, pengawasan dan kepatuhan terhadap ketentuan pengelolaan aset menjadi bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.

    Komitmen tersebut sejalan dengan capaian Pemprov DKI Jakarta yang memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama sembilan tahun berturut-turut.

    “Capaian ini harus dipertahankan melalui pengawasan yang kuat dan pengelolaan aset sesuai ketentuan,” tegasnya.

  2. 2. Aset rampasan KPK bisa bermanfaat untuk masyarakat

    Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, dan Wakil Ketua KPK RI, Fitroh Rohcahyanto terima hibah aset perampasan KPK di Balai Kota DKI Jakarta,
    Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, dan Wakil Ketua KPK RI, Fitroh Rohcahyanto terima hibah aset perampasan KPK di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (20/10). (Dok. Pemprov DKI)

    Sementara itu, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcayanto menjelaskan bahwa hibah tersebut merupakan bagian dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang ditangani KPK.

    Menurutnya, barang rampasan negara dapat dimanfaatkan melalui mekanisme hibah kepada pemerintah daerah agar aset hasil penegakan hukum tidak hanya menjadi bagian dari penyelesaian perkara, tetapi juga memberikan manfaat bagi masyarakat.

    “Harapannya, hibah ini menjadi bagian dari tujuan penanganan perkara, yaitu menghadirkan asas kemanfaatan bagi masyarakat melalui Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” tutur Fitroh.

  3. 3. KPK hibahkan aset di Tebet dan Kemyoran ke Pemprov DKI

    Ilustrasi KPK.
    Ilustrasi KPK. (IDN Times/Aryodamar)

    Diketahui, aset pertama berada di Kelurahan Menteng Dalam, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, dengan luas tanah 240 meter persegi dan bangunan 59,4 meter persegi. Aset tersebut memiliki nilai sekitar Rp4,3 miliar.

    Sementara itu, aset kedua terletak di Kelurahan Serdang, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, dengan luas tanah 234 meter persegi dan bangunan 236 meter persegi, serta nilai sekitar Rp5,36 miliar.

Share Article
Editorial Team

Kisah Koperasi Perempuan di Tepi Rel

Related Articles

See More