KPK Tetapkan Eks Wakil Ketua DPD PAN Rejang Lebong Bengkulu Tersangka

KPK menetapkan B. Daditama dan Eko Susanto sebagai tersangka baru dalam pengembangan perkara dugaan korupsi Bupati Rejang Lebong.
Penyidik mendalami peran Eko dalam proyek pengadaan serta aliran uang pihak swasta kepada kepala daerah.
Pemeriksaan Daditama sementara tidak dilanjutkan karena ia tidak didampingi penasihat hukum.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks Wakil Ketua DPD I Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, B Daditama dan Direktur Utama PT Cahaya Mas Cemerilang, Eko Susanto, sebagai tersangka.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka baru dalam pengembangan perkara dugaan korupsi Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari. Hal ini diketahui setelah keduanya diperiksa sebagai tersangka pada Selasa (20/10/2026).
Budi menjelaskan, penyidik mendalami peran Eko dalam sejumlah proyek pengadaan yang dikerjakan perusahaannya. Selain itu, KPK juga mendalami aliran uang pihak swasta kepada kepala daerah.
Sementara itu, pemeriksaan Daditama tak dilanjutkan. Sebab, Daditama tidak didampingi penasihat hukum.
"Karena yang bersangkutan tidak didampingi penasihat hukum, maka untuk sementara tidak dilanjutkan materi pemeriksaanya," jelas Budi.
Dugaan korupsi Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Setelah OTT, KPK menetapkan lima tersangka. Mereka ialah Muhammad Fikri Thobari selaku Bupati Rejang Lebong, Harry Eko Purnomo selaku Kepala Dinas PUPRPKP, Irsyad Satria Budiman selaku pihak swasta PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala selaku pihak swasta dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro selaku pihak swasta dari CV Alpagker Abadi.
Kemudian KPK mengembangkan penyidikan ke Provinsi Bengkulu. KPK saat itu mengumumkan pengembangan perkara, tetapi belum ada tersangka.
Sejumlah lokasi sempat digeledah terkait pengembangan perkara itu seperti rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, Noprisman.




















