Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
KPK Ingatkan Kemenperin Risiko Tata Kelola Investasi Rp6,74 T
Ilustrasi KPK. (IDN Times/Aryodamar)
  • KPK mengingatkan Kemenperin soal risiko tata kelola investasi Rp6,74 triliun di 175 kawasan industri, menekankan pentingnya transparansi demi menjaga kepercayaan investor.
  • KPK menilai peran pemerintah daerah krusial dalam memperkuat ekosistem investasi melalui perizinan, infrastruktur, dan pengawasan tanggung jawab sosial perusahaan.
  • Optimalisasi Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAS) dan pembentukan UU Kawasan Industri jadi langkah strategis untuk meningkatkan transparansi serta pertumbuhan industri manufaktur nasional.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Kementerian Perindustrian soal potensi risiko tata kelola invetasi senilai Rp6,74 triliun di 175 kawasan industri sepanjang 2025. Hal itu disampaikan dalam koordinasi antar KPK dengan Kemenperin.

Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK, Dian Patria, menegaskan bahwa kehadiran KPK di sektor industri bertujuan memberikan kepastian hukum bagi investor, terutama di tengah tantangan persepsi korupsi Indonesia.

“Kami mendorong pengelola kawasan berperan membantu pemerintah, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip transparansi,” ujar Dian dalam keterangannya, dikutip pada Sabtu (4/4/2026).

1. Tata kelola kawasan industri jadi faktor penting menjaga kepercayaan pasar

Ilustrasi kawasan industri yang mengkonsumsi listrik di Jateng dan DI Yogyakarta. (dok. PLN)

Dian mengatakan, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia 2025 berada di angka 34. KPK memandang penguatan tata kelola kawasan industri menjadi faktor penting untuk menjaga dan meningkatkan kepercayaan pasar, baik domestik maupun global.

Di sisi lain, sektor manufaktur menunjukkan tren positif dengan capaian Purchasing Managers’ Index (PMI) sebesar 50,1 pada Maret 2026 atau berada di zona ekspansi. Momentum ini dinilai perlu dijaga melalui penguatan integritas seluruh pemangku kepentingan.

“Faktor ekonomi turut memengaruhi Indeks Persepsi Korupsi, sebab lebih banyak bersinggungan dengan perusahaan asing, sementara keterlibatan sektor domestik masih perlu diperkuat,” jelas Dian.

2. Pemda juga punya peran krusial

Kepala Satuan Tugas Korsup Wilayah V KPK Dian Patria. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Dian mengatakan, peran pemerintah daerah dinilai krusial dalam memastikan ekosistem investasi berjalan optimal, tidak hanya dari sisi perizinan, tetapi juga dalam penyediaan infrastruktur pendukung dan pengawasan tanggung jawab sosial perusahaan.

“Keterlibatan aktif pemda akan memperkuat ekosistem tata kelola kawasan industri yang berintegritas sekaligus menjaga iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan,” ujar Dian.

3. KPK tekankan pentingnya SIINAS

Kepala Satuan Tugas Korsup Wilayah V KPK Dian Patria. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Sebagai langkah lanjutan, KPK menekankan pentingnya penguatan sistem monitoring melalui optimalisasi Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAS), guna meningkatkan transparansi dan akses data industri bagi pemangku kepentingan.

Direktur Perwilayahan Industri Kemenperin, Winardi, menyampaikan bahwa penguatan tata kelola menjadi bagian integral dalam mendorong pertumbuhan industri manufaktur nasional yang ditargetkan mencapai 5,51 persen.

“Kami menyadari, pertumbuhan industri harus berjalan seiring dengan tata kelola bersih. Pendampingan KPK menguatkan seluruh proses tetap berada dalam koridor integritas,” ujar Winardi.

Selain itu, pemerintah juga tengah mendorong penguatan regulasi melalui pembentukan Undang-Undang Kawasan Industri yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.

“Langkah ini penting untuk memperkuat aspek regulasi sekaligus memastikan hukum pengelolaan kawasan industri,” tambahnya.

Editorial Team